Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gebrakan Sigit Pamungkas di Sragen

Soal Lahan yang Bakal Diajukan Jadi Sekolah Rakyat di Sragen, Bupati Sigit Sebut Sudah Zona Kuning

Tiga lahan sekolah rakyat di Sragen sudah ditinjau, nantinya lahan itu akan diajukan ke pusat.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
KURSI RAKYAT. Bupati Sragen Sigit Pamungkas memperlihatkan kursi 'rakyat' yang akan digunakannya untuk bekerja di ruang Bupati Sragen, Kantor Terpadu Pemda Sragen, Senin (3/3/2025). Dia mengajukan Sragen untuk dibangun sekolah rakyat ke pusat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemkab Sragen bakal mengajukan pembangunan sekolah rakyat ke pusat. 

Mereka dalam pengajuan ini sudah menyiapkan lahan juga. 

Ada  3 lahan yang bakal diajukan ke pusat. 

Ketiga lahan itu ditinjau langsung oleh Bupati Sragen, Sigit Pamungkas beserta jajarannya pada Jumat (14/3/2025) siang.

Lahan pertama yang ditinjau adalah di Jalan Ahmad Yani atau area persawahan yang berada di barat Taman Mangkubumi di Kelurahan Karangtengah.

Disana ada lahan milik Pemerintah Kabupaten Sragen seluas 6,1 hektare, yang memenuhi persyaratan luasan yang dibutuhkan untuk membangun Sekolah Rakyat.

Calon lokasi kedua berada di Jalan Semeru, tepatnya di sebelah selatan SDN Karangtengah 1 dan Kelurahan Karangtengah.

Calon lokasi kedua ini jaraknya hanya beberapa ratus meter dari calon lokasi pertama, yang masih dalam satu kelurahan.

Di calon lokasi kedua, terdapat lahan milik Pemkab Sragen seluas 5,3 hektare, yang juga memenuhi syarat luasan yang ditentukan.

Baca juga: Alasan Bupati Sigit Ajukan Sekolah Rakyat di Sragen, Sejalan dengan Program Pengentasan Kemiskinan

Lalu, calon lokasi ketiga berada di Ngoncol, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, yang berada di sebelah utara Jalan Ring Road Utara.

Di calon lokasi ketiga ini memiliki luasan 11,6 hektare, yang saat ini masih berupa persawahan.

Meski kini masih berupa lahan persawahan, ketiga calon lokasi dibangunnya Sekolah Rakyat itu masuk ke dalam zona kuning.

Dimana, zona kuning berarti lahan tersebut masuk ke dalam wilayah untuk tempat tinggal atau permukiman pendudukan.

"Ini saya mau meninjau kita itu ada empat lokasi dengan luasan yang diminta Kementerian Sosial 5 sampai 10 hektare, dari empat lokasi itu 3 yang masuk zona kuning, dan satu zona hijau, itu lahan kosong," kata Sigit kepada TribunSolo.com, Jumat (14/3/2025).

Setelah ditinjau, Sigit akan menentukan calon lokasi mana yang akan diajukan ke Kementerian Sosial.

Sigit pun berharap, satu lokasi yang diajukan, dapat diterima oleh Kementerian Sosial.

"Sudah kita siapkan (suratnya), kita tinggal menentukan pilih yang mana, berharap segera diACC," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved