Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo

Mediasi Kasus Pelemparan Kucing di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo Buntu, Bagaimana Nasib Pelaku S?

Mediasi antara pelaku pelemparan kucing dan pelapor deadlock. Tidak ada kesepakatan dan kasus terus berlanjut.

Istimewa
TEMUI PELAKU : Pendiri rumah difabel meong temui pelaku yang sadis lempar kucing dari lantai dua pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, Senin (3/3/2025). Seorang pedagang pakaian di Pasar Ir Soekarno berinisial S diduga melakukan penganiayaan terhadap seekor kucing pada Selasa, 26 Februari 2025 lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pelemparan kucing di Sukoharjo masih jalan terus sampai saat ini. 

Pelaku S, yang seorang pedagang di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo terancam penjara. 

Kasus ini terjadi pada 26 Februari 2025 silam.

Mediasi antara pelaku dan pelapor sudah dilakukan. 

Namun, belum ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak.   

Diketahui dalam kasus tersebut, terjadi tindakan tidak terpuji terhadap hewan kucing dilakukan oleh seorang perempuan berinisial S.

Baca juga: Sisir Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Komunitas Peduli Kucing Ingatkan Soal Hukum Aniaya Hewan

S merupakan pedagang pakaian di Pasar Ir Soekarno.

Pada tanggal 26 Februari 2025, S melakukan penganiayaan terhadap kucing yang mengakibatkan seekor kucing mati setelah tertancap besi di pasar.

Atas insiden tersebut sebuah organisasi peduli kesejahteraan kucing di wilayah Surakarta melaporkan S ke pihak Kepolisian.

Kala itu, pelapor dan terlapor sempat bersamaan dibawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan mediasi.

Namun, dari pihak organisasi peduli kesejahteraan kucing di wilayah Surakarta meminta proses hukum tetap berlanjut. 

Pada 6 Maret 2025, informasi yang diterima TribunSolo.com, Pelaku S sudah dipanggil ke Polres Sukoharjo untuk dimintai klarifikasi tahap delik aduan yang dilayangkan oleh pelapor.

Untuk kejelasan lebih lanjut, Pendiri rumah difabel meong, Hening Yulia mengatakan proses pelaporan kala itu masih delik aduan. 

"Proses-proses wawancara klarifikasi ada saksi saya, terlapor juga. Kurang lebih satu pekan, saya sudah dipanggil oleh polres ke SPKT untuk meminta LP (Laporan Polisi)," kata Hening, Selasa (18/3/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved