Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo
Mediasi Kasus Pelemparan Kucing di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo Buntu, Bagaimana Nasib Pelaku S?
Mediasi antara pelaku pelemparan kucing dan pelapor deadlock. Tidak ada kesepakatan dan kasus terus berlanjut.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pelemparan kucing di Sukoharjo masih jalan terus sampai saat ini.
Pelaku S, yang seorang pedagang di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo terancam penjara.
Kasus ini terjadi pada 26 Februari 2025 silam.
Mediasi antara pelaku dan pelapor sudah dilakukan.
Namun, belum ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Diketahui dalam kasus tersebut, terjadi tindakan tidak terpuji terhadap hewan kucing dilakukan oleh seorang perempuan berinisial S.
Baca juga: Sisir Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Komunitas Peduli Kucing Ingatkan Soal Hukum Aniaya Hewan
S merupakan pedagang pakaian di Pasar Ir Soekarno.
Pada tanggal 26 Februari 2025, S melakukan penganiayaan terhadap kucing yang mengakibatkan seekor kucing mati setelah tertancap besi di pasar.
Atas insiden tersebut sebuah organisasi peduli kesejahteraan kucing di wilayah Surakarta melaporkan S ke pihak Kepolisian.
Kala itu, pelapor dan terlapor sempat bersamaan dibawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan mediasi.
Namun, dari pihak organisasi peduli kesejahteraan kucing di wilayah Surakarta meminta proses hukum tetap berlanjut.
Pada 6 Maret 2025, informasi yang diterima TribunSolo.com, Pelaku S sudah dipanggil ke Polres Sukoharjo untuk dimintai klarifikasi tahap delik aduan yang dilayangkan oleh pelapor.
Untuk kejelasan lebih lanjut, Pendiri rumah difabel meong, Hening Yulia mengatakan proses pelaporan kala itu masih delik aduan.
"Proses-proses wawancara klarifikasi ada saksi saya, terlapor juga. Kurang lebih satu pekan, saya sudah dipanggil oleh polres ke SPKT untuk meminta LP (Laporan Polisi)," kata Hening, Selasa (18/3/2025).
Kucing Menyusui Dilempar hingga Mati di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Kejari Sebut Kasus Ringan |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pelemparan Kucing di Sukoharjo Segera Disidangkan, Kejari Minta Berkas Dilengkapi |
![]() |
---|
Pedagang Lempar Kucing di Sukoharjo Terancam 9 Bulan Bui, Bisa Lebih Berat Jika Sebabkan Kematian |
![]() |
---|
Nasib Pedagang yang Lempar Kucing di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Terancam Hukuman 9 Bulan |
![]() |
---|
Nasib Pedagang yang Lempar Kucing dari Lantai Dua Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.