Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lebaran 2025

Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Kunjung Bayar THR, Dinasker Solo Buka Layanan Aduan

Jelang hari terakhir batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (24/3/2024), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo menerima 10 aduan. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
(Tribun Solo/ Naufal Hanif)
UANG THR : Ilustrasi uang tunai, difoto belum lama ini. Menjelang hari terakhir batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (24/3/2024), Kepala Disnaker Solo Widyastuti mengungkapkan pihaknya menerima 10 aduan.  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jelang hari terakhir batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (24/3/2024), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo menerima 10 aduan. 

Kebanyakan aduan tersebut mengenai THR yang tak dibayarkan tepat waktu.

“Sampai saat ini kami sudah ada kurang lebih 10 aduan. Ada 2 pemberi kerja, 8 pekerja. Kebanyakan yang mereka adukan belum dibayarkannya THR sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” ungkap Kepala Dinasker Kota Solo, Widyastuti.

UANG THR : Ilustrasi uang tunai, difoto beberapa waktu lalu. Menjelang hari terakhir batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (24/3/2024) Disnaker Solo menerima 10 aduan.
UANG THR : Ilustrasi uang tunai, difoto beberapa waktu lalu. Menjelang hari terakhir batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (24/3/2024) Disnaker Solo menerima 10 aduan. (wartakota.tribunnews.com)

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan pemberian bakal dikenakan sanksi.

Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya H-7 lebaran.

“Batas waktu yang ditentukan H-7 sebelum lebaran. Kalau tidak patuh diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Pembayaran di luar batas waktu ini dapat dilakukan selama ada kesepakatan bipartit antara pekerja dan pemberi kerja.

“Kalau ada kendala silahkan ada kesepakatan bipartit terlebih dahulu. Tanpa ada kesepakatan itu kami belum bisa menerima alasan apapun,” terangnya.

Widyastuti pun memastikan sejauh ini belum ada yang mengajukan penangguhan pembayaran THR.

Dirinya pun tetap memantau hingga batas akhir untuk memproses lebih lanjut aduan ini.

“Semua tetap akan kita inventarisir kita terima semua aduan. Kita klasifikasi dengan rekan satuan pengawas ketenagakerjaan. Alhamdulillah sampai saat ini penangguhan THR tidak ada,” jelasnya.

Baca juga: Disnaker Solo Terima Keluhan Perusahaan : Ada Karyawan yang Habis Dapat THR, Langsung Resign

Selain itu, ada pula perusahaan yang mengadukan karyawannya lantaran keluar dari pekerjaannya setelah menerima THR.

“Kita masih memantau terus. Beberapa perusahaan sudah kita klarifikasi. Ada perusahaan melaporkan setelah pemberian THR pekerja resign,” tuturnya.

Ia membuka layanan dari tanggal 17 Maret - 8 April 2025.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved