Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lebaran 2025

Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Kunjung Bayar THR, Dinasker Solo Buka Layanan Aduan

Jelang hari terakhir batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (24/3/2024), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo menerima 10 aduan. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
(Tribun Solo/ Naufal Hanif)
UANG THR : Ilustrasi uang tunai, difoto belum lama ini. Menjelang hari terakhir batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (24/3/2024), Kepala Disnaker Solo Widyastuti mengungkapkan pihaknya menerima 10 aduan.  

Ia berharap semua pihak dapat mematuhi Surat Edaran Menaker nomor Mt2tHK.04.00ll UnA25 tersebut.

“Dalam rangka pemberian THR dengan dikeluarkannya SE Kemnaker RI ada 2 terkait THR pekerja dan buruh dan juga bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang bekerja menggunakan aplikasi. Kami buka layanan itu mulai 17 Maret-8 April. Bagi yang mengalami masalah dan mengadukan THR ke Dinas Tenaga Kerja,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved