Lebaran 2025
Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Kunjung Bayar THR, Dinasker Solo Buka Layanan Aduan
Jelang hari terakhir batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (24/3/2024), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo menerima 10 aduan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
(Tribun Solo/ Naufal Hanif)
UANG THR : Ilustrasi uang tunai, difoto belum lama ini. Menjelang hari terakhir batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (24/3/2024), Kepala Disnaker Solo Widyastuti mengungkapkan pihaknya menerima 10 aduan.
Ia berharap semua pihak dapat mematuhi Surat Edaran Menaker nomor Mt2tHK.04.00ll UnA25 tersebut.
“Dalam rangka pemberian THR dengan dikeluarkannya SE Kemnaker RI ada 2 terkait THR pekerja dan buruh dan juga bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang bekerja menggunakan aplikasi. Kami buka layanan itu mulai 17 Maret-8 April. Bagi yang mengalami masalah dan mengadukan THR ke Dinas Tenaga Kerja,” jelasnya.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Lebaran 2025
Ini 3 Destinasi Wisata Favorit di Solo saat Libur Lebaran 2025, Taman Balekambang jadi Primadona |
![]() |
---|
Lebaran 2025: Indosat Catat Lonjakan Trafik Data Meningkat 21 Persen, Kebumen Tertinggi |
![]() |
---|
Kondisi Terminal Wonogiri Mulai Landai, Setelah Dilalui Puluhan Ribu Pemudik |
![]() |
---|
2 ASN Sragen Absen Tanpa Keterangan di Hari Pertama Kerja, BKPSDM Siapkan Sanksi |
![]() |
---|
Libur Lebaran, Toko Oleh-oleh Khas Tawangmangu Karanganyar Full Senyum, Ada 120-an Pembeli Tiap Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.