Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Kecelakaan Batara Kresna Sukoharjo, Polisi Ungkap Petugas Palang Pintu Tak Terima Info Laju Kereta

Hingga kini penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo masih mendalami penyebab kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (26/3/2025) kemarin.

Meski petugas palang pintu yang bertugas saat kejadian telah diamankan, hingga kini penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan, penyebab kecelakaan tersebut diduga terlambat menutup palang pintu saat Kereta Api Batara Kresna melintas.

"Tidak mengantuk. Kalau keterangan dari bersangkutan menyampaikan memang tidak mendapatkan informasi sampai mana kereta tersebut berjalan," ujar Anggaito, Kamis (27/3)2025).

DALAMI PENYEBAB KECELAKAAN. Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat ditemui Tribun Solo, Kamis (27/3/2025). AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan penyebab kecelakaan kereta api Batara Kresna diduga terlambat menutup palang pintu saat Kereta Api Batara Kresna melintas.
DALAMI PENYEBAB KECELAKAAN. Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat ditemui Tribun Solo, Kamis (27/3/2025). AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan penyebab kecelakaan kereta api Batara Kresna diduga terlambat menutup palang pintu saat Kereta Api Batara Kresna melintas. (Tribun Solo / Anang Maruf)

Apabila diurutkan, ternyata ada kerusakan dari alat komunikasi dan lain sebagainya.

"Jadi masih kompleks. Untuk permasalahan yang akan kita bahas serta tidak merta hanya kelalaian namun ada beberapa hal-hal yang perlu kami bahas sehingga yang bersangkutan demikian," terangnya.

Baca juga: 7 Orang Diperiksa Terkait Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo, Masih Berstatus Saksi

Sementara itu, saat ini pihak kepolisian Sukoharjo telah melakukan TKP dan gelar perkara.

"Hasilnya adalah kami limpahkan ke Reskrim, karena memang untuk unsur undang-undang lalu lintas tidak terpenuhi. Kemudian hari ini rencana kita akan ekspos bersama kejaksaan negeri Sukoharjo," lanjutnya.

Terkait dengan hasil penyelidikan awal, AKBP Anggaito menyebut adanya unsur kelalaian petugas palang pintu yang akhirnya menyebabkan pengemudi meninggal dunia, dan tiga orang lain meninggal dunia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved