Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
BREAKING NEWS - Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo, 7 Orang Diperiksa, Masih Berstatus Saksi
Polres Sukoharjo telah memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sig
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo telah memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.
Ketujuh orang tersebut saat ini masih berstatus saksi, termasuk satu di antaranya adalah petugas penjaga palang pintu kereta api yang bertugas saat kejadian.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan fakta guna menentukan penyebab pasti kecelakaan.
"Kami telah memanggil tujuh saksi, termasuk petugas palang pintu. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi kronologi kejadian dan mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau faktor teknis lain yang menyebabkan kecelakaan," ujar AKBP Anggaito, Kamis (27/3/2025).
Selain itu, Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelar perkara setelah insiden nahas tersebut.
Kini, Kepolisian Sukoharjo akan melakukan ekspos bersama kejaksaan negeri Sukoharjo, guna mendalami terkait dengan sejauh mana dan bagaimana tugas tanggung jawab yang bersangkutan.
"Kemudian bagaimana dasar-dasar serta juga kelengkapan pelaksanaan tugasnya serta bagaimana proses yang bersangkutan bisa sampai menjadi petugas di situ. Karena memang informasinya yang bersangkutan bukan petugas KAI namun petugas Dishub," paparnya.
Baca juga: Tabrakan KA Batara Kresna dan Daihatsu Bukan Laka Lalu Lintas, Polres Sukoharjo Limpahkan Ke Reskrim
Sehingga, itu nantinya menjadi suatu pembahasan untuk memberikan pasal dan lain sebagainya.
"Hingga saat ini kami juga belum bisa memberikan keterangan terkait pasal yang nanti diberikan kepada petugas yang saat ini sudah diamankan," tandasnya.
(*)
| Vonis Bebas Kasus KA Batara Kresna Sukoharjo, JPU Soroti Adanya Perbedaan Pendapat Hakim |
|
|---|
| Vonis Bebas Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna Sukoharjo, Surya Akui Rindu Keluarga |
|
|---|
| Terpisah 3 Bulan, Istri Terdakwa KA Batara Kresna di Sukoharjo Ungkap Bahagia Usai Sang Suami Bebas |
|
|---|
| Vonis Bebas Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo, Surya Sudah Turunkan Palang Pintu |
|
|---|
| Tak Bersalah! Penjaga Palang Pintu Kecelakaan KA Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Divonis Bebas |
|
|---|