Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

BREAKING NEWS - Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo, 7 Orang Diperiksa, Masih Berstatus Saksi

Polres Sukoharjo telah memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sig

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo telah memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

Ketujuh orang tersebut saat ini masih berstatus saksi, termasuk satu di antaranya adalah petugas penjaga palang pintu kereta api yang bertugas saat kejadian.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan fakta guna menentukan penyebab pasti kecelakaan.

"Kami telah memanggil tujuh saksi, termasuk petugas palang pintu. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi kronologi kejadian dan mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau faktor teknis lain yang menyebabkan kecelakaan," ujar AKBP Anggaito, Kamis (27/3/2025).

OLAH TKP : Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, ditemui Kamis (27/3/2025). Ia mengatakan olah TKP dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna memastikan penyebab utama kecelakaan.
OLAH TKP : Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, ditemui Kamis (27/3/2025). Ia mengatakan olah TKP dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna memastikan penyebab utama kecelakaan. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Selain itu, Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelar perkara setelah insiden nahas tersebut.

Kini, Kepolisian Sukoharjo akan melakukan ekspos bersama kejaksaan negeri Sukoharjo, guna mendalami terkait dengan sejauh mana dan bagaimana tugas tanggung jawab yang bersangkutan.

"Kemudian bagaimana dasar-dasar serta juga kelengkapan pelaksanaan tugasnya serta bagaimana proses yang bersangkutan bisa sampai menjadi petugas di situ. Karena memang informasinya yang bersangkutan bukan petugas KAI namun petugas Dishub," paparnya.

Baca juga: Tabrakan KA Batara Kresna dan Daihatsu Bukan Laka Lalu Lintas, Polres Sukoharjo Limpahkan Ke Reskrim

Sehingga, itu nantinya menjadi suatu pembahasan untuk memberikan pasal dan lain sebagainya.

"Hingga saat ini kami juga belum bisa memberikan keterangan terkait pasal yang nanti diberikan kepada petugas yang saat ini sudah diamankan," tandasnya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved