Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Pemeriksaan Petugas Palang Pintu saat Kecelakaan KA Batara Kresna VS Sigra : Bantah Mengantuk
Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB itu mengakibatkan empat orang tewas, yakni pengemudi dan tiga penumpang mobil.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo masih terus mendalami penyebab kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (26/3/2025) kemarin.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB itu mengakibatkan empat orang tewas, yakni pengemudi dan tiga penumpang mobil.
Baca juga: Update Kasus Kecelakaan Maut Mobil Tertabrak KA Batara Kresna di Sukoharjo, Polisi Periksa 7 Saksi
Sementara tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Meski pihak kepolisian telah mengamankan petugas palang pintu yang bertugas saat kejadian, hingga kini penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan penyebab kecelakaan kereta api Batara Kresna diduga terlambat menutup palang pintu saat Kereta Api Batara Kresna melintas.
"Tidak mengantuk. Kalau keterangan dari bersangkutan menyampaikan memang tidak mendapatkan informasi sampai mana kereta tersebut berjalan," ujar Anggaito, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Posisi Duduk 3 Korban Selamat dalam Kecelakaan Sigra Tertabrak KA Batara Kresna di Sukoharjo
Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila diurutkan, ternyata memang ada kerusakan dari alat komunikasi dan lain sebagainya.
"Jadi masih kompleks. Untuk permasalahan yang akan kita bahas serta tidak merta hanya kelalaian namun ada beberapa hal-hal yang perlu kami bahas sehingga yang bersangkutan demikian," terangnya.
Sementara itu, perkembangan saat ini pihak kepolisian Sukoharjo telah melakukan TKP dan gelar perkara.
"Hasilnya adalah kami limpahkan ke Reskrim, karena memang untuk unsur undang-undang lalu lintas tidak terpenuhi. Kemudian hari ini rencana kita akan ekspos bersama kejaksaan negeri Sukoharjo," lanjutnya.
Terkait dengan hasil penyelidikan awal, AKBP Anggaito menyebut adanya unsur kelalaian petugas palang pintu yang akhirnya menyebabkan pengemudi meninggal dunia, dan tiga orang lain meninggal dunia.
(*)
Kuasa Hukum Tersangka Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo Soroti Soal Kelalaian: Tak Ada Suara HT |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.