Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Update Kasus Kecelakaan Maut Mobil Tertabrak KA Batara Kresna di Sukoharjo, Polisi Periksa 7 Saksi

Diketahui mereka di antaranya warga yang berada di lokasi saat kecelakaan terjadi dan satpam.

Tribun Solo / Anang Maruf / Andreas Chris
MOBIL TERTABRAK KERETA. Kolase KA Batara Kresna saat uji coba Kamis (30/1/2025) (KIRI) dengan Potret palang di perlintasan kereta api (KANAN) .Kecelakaan berada di depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025). Pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Tribun Solo/ Anang Maruf 

TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan terkait kecelakaan maut mobil pemudik yang tertabrak KA Batara Kresna di pintu perlintasan di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025).

Terkait kecelakaan tersebut pihak kepolisian kini memeriksa tujuh orang.

Baca juga: Polisi Dalami Penyebab Kecelakaan KA Batara Kresna VS Mobil Sigra di Sukoharjo: Masih Kompleks

Diketahui mereka di antaranya warga yang berada di lokasi saat kecelakaan terjadi dan satpam.

"Sampai dengan saat ini tujuh orang. Semua masih status saksi semua," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (27/3/2025) dilansir dari Kompas.com.

Menurut dia, ada beberapa pasal yang nantinya digunakan jika terbukti petugas lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.

Pasal 206 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur tentang pidana penjara bagi pelaku kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kereta api.

Namun, jika tidak masuk dalam pasal tersebut, akan disangkakan dalam Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Anggaito mengatakan, pihaknya bersama Kejaksaan akan melakukan gelar terkait kecelakaan di pintu perlintasan.

"Hari ini langsung gelar dengan Kejaksaan. Jika nanti Kejaksaan setuju keluarkan LP, langsung kita LP-kan. Kemudian pemeriksaan ulang, kemudian bisa naik ke penyidikan, penyidikan nanti penetapan tersangka," kata dia.

DUKA SAAT MUDIK. Kolase mobil Daihatsu Sigra yang terlibat kecelakaan dengan KA Batara Kresna (Kiri) dan Suasana pemakaman P (44) korban meninggal dunia dalam kecelakaan Batara Kresna vs Sigra di perlintasan Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/3/2025). Saat pemakaman, kedua anak korban yang selamat dari insiden itu turut mendampingi jenazah ayahnya.
DUKA SAAT MUDIK. Kolase mobil Daihatsu Sigra yang terlibat kecelakaan dengan KA Batara Kresna (Kiri) dan Suasana pemakaman P (44) korban meninggal dunia dalam kecelakaan Batara Kresna vs Sigra di perlintasan Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/3/2025). Saat pemakaman, kedua anak korban yang selamat dari insiden itu turut mendampingi jenazah ayahnya. (Tribun Solo/ Anang Maruf/ Erlangga Bima)

Pilu Korban Laka Kereta VS Sigra di Sukoharjo : 4 Tahun Tak Mudik, Beberapa Menit Lagi Sampai Rumah

Kisah pilu dialami oleh Purwanto (50), salah satu korban meninggal dalam kecelakaan maut mobil Daihatsu Sigra dengan Batara Kresna pada Rabu (26/3/2025).

Purwanto yang saat ini berdomisili Jakarta, ternyata sudah empat tahun tidak mudik lebaran ke kampung halaman yakni di Desa Celep, Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo.

Empat tahun tak pulang kampung bukan tanpa alasan, Purwanto ternyata memiliki riwayat sakit menahun yang ia derita di Kota Metropolitan.

Pada lebaran 2025 ini, ia memilih pulang kampung bersama keluarga yakni anak dan istrinya Sri Lestari (43).

Sri Lestari dan anaknya satu mobil bersama purwanto dengan menumpang mobil Agus yang turut meninggal dalam insiden tragis tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved