Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Tersangka Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna Sukoharjo Bakal Kena 2 Pasal, Terancam 5 Tahun Penjara

Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disiapkan sebagai dasar hukum bagi tersangka yang nantinya akan ditetapkan.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo telah mempersiapkan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan  pihaknya masih terus mendalami kasus ini sebelum menetapkan tersangka secara resmi. 

Namun, beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disiapkan sebagai dasar hukum bagi tersangka yang nantinya akan ditetapkan.

"Kami sudah sampai pada tahap penyidikan yang lebih mendalam, dan akan segera masuk pada penerapan pasal yang nantinya disangkakan kepada tersangka," ujar AKBP Anggaito, Jumat (28/3/2025).

OLAH TKP : Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, ditemui Kamis (27/3/2025). Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo telah mempersiapkan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.
OLAH TKP : Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, ditemui Kamis (27/3/2025). Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo telah mempersiapkan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Dua pasal yang kemungkinan akan diterapkan dalam kasus ini diantaranya Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

"Atau pasal 360 KUHP tentang kelalaian menyebabkan meninggal dunia atau luka dengan hukuman sama seperti 359 KUHP penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," paparnya.

Baca juga: 2 Hari Setelah Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo, Polisi Masih Belum Tetapkan Tersangka

Menurut AKBP Anggaito, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan semua bukti dan keterangan yang dibutuhkan sebelum menetapkan tersangka. 

"Kami tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka, karena harus memastikan semua aspek hukum terpenuhi. Namun, kemungkinan besar tersangka akan diumumkan pada Senin, 31 Maret 2025," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kecelakaan ini, termasuk petugas palang pintu, warga sekitar, dan pengendara yang menyaksikan kejadian. 

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam penutupan palang pintu, yang menjadi salah satu faktor utama dalam kecelakaan ini.

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved