Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

2 Hari Setelah Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo, Polisi Masih Belum Tetapkan Tersangka

Kasus kecelakaan kereta Api Batara Kresna yang menewaskan empat orang kini sudah ditangani oleh Reskrim Polres Sukoharjo.

|

Laporan wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua hari setelah kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo masih terus melakukan penyelidikan. 

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan petugas palang pintu sebagai tersangka.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan kasus kecelakaan kereta Api Batara Kresna yang menewaskan empat orang kini sudah ditangani oleh Reskrim Polres Sukoharjo.

"Kemarin masih penerapan pasal dalam penyidikan. Terus dilanjutkan pemeriksaan ulang," kata anggaito, Jumat (28/3/2025).

OLAH TKP : Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, ditemui Kamis (27/3/2025). Ia mengatakan olah TKP dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna memastikan penyebab utama kecelakaan.
OLAH TKP : Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, ditemui Kamis (27/3/2025). Ia mengatakan olah TKP dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna memastikan penyebab utama kecelakaan. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Saat ini proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan memastikan penyebab pasti kecelakaan yang menewaskan empat orang tersebut.

"Hari ini sudah sampai naik sidik dan akan masuk pada penerapan pasal yang nantinya disangkakan oleh tersangka," ujarnya.

Menurut Anggaito, pasal yang disangkakan oleh tersangka nantinya ada dua pasal diantaranya pasal 359 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

"Atau pasal 360 KUHP tentang kealpaan menyebabkan meninggal dunia atau luka dengan hukuman sama seperti 359 KUHP penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," paparnya.

Baca juga: KA Batara Kresna Tabrak Sigra di Sukoharjo Tewaskan 4 Orang, KAI Bisa Tuntut Ganti Rugi Pengemudi

Anggaito menambahkan, untuk proses penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan Kereta Api Batara Kresna tersebut harus membutuhkan waktu.

"Paling tidak kemungkinan besar penetapan tersangka ini akan dilakukan pada senin besok atau tanggal 31 Maret 2025," paparnya. 

Diberitakan sebelumnya, tujuh orang sudah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

Ketujuh orang tersebut saat ini masih berstatus saksi, termasuk satu di antaranya adalah petugas penjaga palang pintu kereta api yang bertugas saat kejadian.

"Saksi yang dipanggil meliputi warga sekitar, pengendara yang melihat dan yang terakhir itu petugas palang pintu saat di lokasi," tandasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved