Parkir Sembarangan di Solo

Tak Tahu Aturan Parkir di Jalan Urip Sumoharjo Solo, Kendaraan Wisatawan Digembok 

Kendaraan yang parkir sembarangan di Solo digembok. Langkah ini diambil dishub saat momen Lebaran 2025.

Tayang:
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
ILUSTRASI PARKIR. Foto diambil di Rest Area Tol Sragen Maret 2025. Di Solo kendaraan yang parkir sembarangan digembok. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mengambil langkah tegas. 

Kendaraan yang parkir sembarangan digembok. 

Kebanyakan kendaraan ini berasal dari luar daerah Solo

Penggembokan ini dilakukan pada Rabu (2/4/2025).

Hal itu tak lain karena mobil milik wisatawan tersebut nekat parkir di lokasi yang tidak diperuntukkan seperti di bahu jalan Urip Sumoharjo atau tepatnya di kawasan Pasar Gede Solo.

Penggembokan ban mobil tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban pengendara yang melanggar aturan terkait parkir.

Hal itu diungkap oleh Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Solo, Ari Wibowo.

Baca juga: Asal Usul Tenongan, Pedagang Jajanan Pasar yang Digemari Banyak Orang

"Itu memang lokasinya cuma di pasar Gede saja, itu merupakan aduan dari masyarakat maupun perintah dari pimpinan. Kami melakukan penggembokan," terang Ari.

Tindakan tegas tersebut sebenarnya didahului dengan peringatan kepada pengendara kendaraan sebelumnya.

"Kita mobile (mengecek lalu lintas). Kita juga sudah memberi peringatan untuk 10 menit memindahkan kendaraan- kendaraan tersebut. Namun tidak ada pemindahan kendaraan dan terpaksa harus menggembok," lanjut dia.

Setidaknya ada 4 mobil yang digembok bannya oleh petugas Dishub Kota Solo yang masih nekat tidak memindahkan kendaraannya.

Ari menjelaskan, bagi para pengendara yang akan membuka gembok.

Pihaknya telah menaruh leaflet di mobil yang melanggar aturan yang berisi informasi terkait proses gembok ban.

Baca juga: Detik-detik Beat Tabrak Truk Fuso Parkir di Jalan Lawu Karanganyar, Sopir Lagi Tanya Solar ke SPBU

"Kita taruh leaflet untuk ke kantor dan membayar retribusi biaya penggembokan. Dan setelah membayar akan kita lepas," kata dia.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved