Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Pengakuan Penjaga Palang Pintu Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo, Ditahan Lebih dari 24 Jam

Penjaga palang pintu di perlintasan PJL 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma, ternyata sempat ditahan oleh kepolisian lebih dari 1x24 jam.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penjaga palang pintu di perlintasan PJL 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma, ternyata sempat ditahan oleh kepolisian lebih dari 1x24 jam. 

Hal itu setelah terjadi kecelakaan yang menewaskan 4 orang pemudik di perlintasan yang dijaganya di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, saat Kereta Api (KA) Batara Kresna jurusan Wonogiri-Solo melintas pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu.

Baca juga: Pengakuan Penjaga Palang Pintu saat Batara Kresna Tabrak Sigra di Sukoharjo : Alat Komunikasi Rusak

Kala itu, KA Batara Kresna menabrak mobil Daihatsu Sigra yang berisikan pemudik asal Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri serta sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta.

Surya mengaku pasca insiden tabrakan terjadi, beberapa provokator bersuara bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahan dirinya yang telat menutup palang pintu. 

Demi menghindari amukan massa, Surya kemudian dibawa kepolisian. 

"Ada beberapa provokator yang meneriaki saya, tanpa dia tahu kondisi di lapangan dan tanpa konfirmasi ke saya kalau saya telah menutup palang," ujar Surya, dalam podcast bersama TribunSolo, Senin (7/4/2025). 

"Memang belum menutup sempurna, tapi mungkin karena para provokator ini ingin menuangkan kekesalannya, saya kemudian dijemput pihak terminal Sukoharjo, diamankan di parkiran, dan dibawa polisi ke Satlantas Polres Sukoharjo," imbuhnya. 

Surya mengungkap dirinya kemudian dimintai keterangan dan klarifikasi oleh pihak kepolisian Sukoharjo terkait insiden tersebut.

Selama pemeriksaan yang berlangsung hingga lebih dari 1x24 jam, Surya teringat akan sang ibunda. Sebab sebagai anak yatim, Surya kini menjadi kepala keluarga sekaligus tulang punggung keluarganya. 

Lantaran sang kakak telah berumah tangga sendiri, tiap hari sang ibunda pergi ke pasar diantar Surya untuk melengkapi bahan-bahan yang dijual di toko kelontong sang ibunda. 

"Saya juga tidak bisa bertemu langsung, karena diperiksa itu tadi. Pas bisa ketemu dengan kakak saya itu juga hari kedua, karena saya ditahan lebih dari 1x24 jam," jelasnya. 

MOBIL TERTABRAK KERETA. Kolase KA Batara Kresna saat uji coba Kamis (30/1/2025) (KIRI) dengan Potret palang di perlintasan kereta api (KANAN) .Kecelakaan berada di depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025). Penyebab kejadian ini diduga karena palang perlintasan kereta terlambat menutup. Tribun Solo/ Anang Maruf
MOBIL TERTABRAK KERETA. Kolase KA Batara Kresna saat uji coba Kamis (30/1/2025) (KIRI) dengan Potret palang di perlintasan kereta api (KANAN) .Kecelakaan berada di depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025). Penyebab kejadian ini diduga karena palang perlintasan kereta terlambat menutup. Tribun Solo/ Anang Maruf (Tribun Solo / Anang Maruf / Andreas Chris)

Baca juga: 3 Fakta Pemotor Tertemper KA Batara Kresna di Sukoharjo, Korban Tetap Melintas saat Ada Klakson

Dinas Perhubungan, tempatnya bekerja, disebut Surya sama sekali tak memberikan bantuan berupa pendampingan hukum meski sang kakak sudah mencoba meminta. 

"Kakak saya sudah mencoba meminta bantuan ke pihak Dinas Perhubungan, tapi ternyata tidak memberikan pendampingan pada saat penyidikan," kata Surya. 

Kemudian setelah bermalam di Satlantas Polres Sukoharjo atau memasuki hari kedua, Surya baru ditemui pihak Dishub. 

Surya pun bertanya dan meminta alasan dirinya harus ditahan walau statusnya hanyalah saksi. Jawaban dari atasannya tak disangka oleh Surya. 

"Kepala bidang saya bilang mungkin karena anda belum berkeluarga (maka ditahan), jadi ya dijalani saja. Saya kemudian telepon kakak saya minta carikan pengacara sendiri," kata Surya. 

Merasa tak adanya bantuan dari tempatnya bekerja, Surya akhirnya memilih meminta bantuan sang kakak. Di hari kedua pun, Surya bisa pulang ke rumah karena sang kakak meminta pendampingan dari sebuah lembaga bantuan hukum. 

"Akhirnya kakak bertemu GP Law Firm, setelah itu usaha dari mereka akhirnya saya boleh pulang di hari kedua itu. Jadi memang tidak ada bantuan sama sekali dari Dishub," pungkasnya. 

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved