Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Oknum Guru Silat di Wonogiri

Guru Silat Asal Purwantoro Wonogiri yang Cabuli 7 Siswanya Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Oknum guru silat asal Kecamatan Purwantoro, S (56) bakal segera mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencabuli 7 murid di perguruan silat.

TribunSolo.com/Istimewa
CABULI MURID SENDIRI - S (56) oknum guru silat yang mencabuli sejumlah anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri di Purwantoro, Wonogiri, tengah diinterogasi polisi, Kamis (3/4/2025). S diketahui beraksi mencabuli 7 korbannya selama kurun waktu September 2023 hingga April 2024. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Oknum guru silat asal Kecamatan Purwantoro, S (56) bakal segera mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencabuli 7 murid di perguruan silat.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan saat ini polisi terus bekerja menangani kasus dugaan pencabulan itu.

Pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya, Rabu (9/4/2025).

PENCABULAN REMAJA : S (56) oknum guru silat yang mencabuli sejumlah anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri di Purwantoro, Wonogiri, tengah diinterogasi polisi, Kamis (3/4/2025). Sudah ada 7 orang yang melapor sebagai korban pencabulan dari S
PENCABULAN REMAJA : S (56) oknum guru silat yang mencabuli sejumlah anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri di Purwantoro, Wonogiri, tengah diinterogasi polisi, Kamis (3/4/2025). Sudah ada 7 orang yang melapor sebagai korban pencabulan dari S (TribunSolo.com/Istimewa)

Ia menambahkan, saat ini jumlah korban yang melapor masih 7 orang. Pihaknya mendorong bagi siapapun yang merasa menjadi korban agar bisa segera melapor.

"Korban yang melapor sejauh ini 7 orang, belum ada yang melapor lagi," jelasnya.

Baca juga: Kasus Oknum Guru Silat di Wonogiri Cabuli Murid, 5 Korban Dapat Pendampingan Psikolog Lanjutan

Sebelumnya, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menyatakan pihaknya akan bersikap tegas dalam menangani kasus itu. Menurut dia, tak akan ada toleransi dan ampun untuk pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Ini akan berdampak pada masa depan anak, maka tidak ada ampun lagi untuk pelaku. Tentunya harus mendapatkan hukuman yang setimpal," jelasnya, Sabtu (5/4/2025).

Ia menyebut akan dilakukan koordinasi bersama dinas terkait untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban.

"Pemerintah daerah tidak mentoleransi terhadap pelanggaran kepada anak di bawah umur," imbuhnya. 

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved