Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Oknum Guru Silat di Wonogiri

Modus Guru Silat Asal Purwantoro Wonogiri untuk Cabuli 7 Muridnya, Berikan Terapi Pengobatan

S (56) guru silat asal Kecamatan Purwantoro yang mencabuli 7 muridnya melakukan aksi bejatnya di sebuah pondok pesantren (ponpes).

TribunSolo.com/Aji Bramastra
AKSI PENCABULAN - Ilustrasi aksi pencabulan, difoto beberapa waktu lalu. S (56) guru silat asal Kecamatan Purwantoro yang mencabuli 7 muridnya melakukan aksinya di sebuah pondok pesantren (ponpes). 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - S (56) guru silat asal Kecamatan Purwantoro yang mencabuli 7 muridnya melakukan aksi bejatnya di sebuah pondok pesantren (ponpes).

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengungkapkan, S melakukan aksinya di sekitaran salah satu ponpes yang ada di Kecamatan Slogohimo.

"Pelaku melakukan aksinya di sekitaran ponpes," katanya.

BERAKSI CABULI MURID - S (56), guru silat yang mencabuli 7 muridnya di perguruan silat Wonogiri, saat dibawa di mobil tahanan, Kamis (1/5/2025). S diketahui melakukan aksinya di sekitaran salah satu ponpes yang ada di Kecamatan Slogohimo, tepatnya di bawah tangga ponpes.
BERAKSI CABULI MURID - S (56), guru silat yang mencabuli 7 muridnya di perguruan silat Wonogiri, saat dibawa di mobil tahanan, Kamis (1/5/2025). S diketahui melakukan aksinya di sekitaran salah satu ponpes yang ada di Kecamatan Slogohimo, tepatnya di bawah tangga ponpes. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk rayu para korbannya untuk memberikan terapi atau pengobatan kepada murid perguruan silat yang sakit atau tidak enak badan.

S kemudian melakukan aksi tak terpujinya dengan cara meraba-raba tubuh para korbannya.

S juga melarang korban untuk berbicara pada siapapun termasuk orang tua korban.

 "Tersangka bertanya apakah ada yang sakit. Apabila ada yang sakit dipanggil untuk diterapi atau diobati dengan cara mengajak korban ke bawah tangga pondok yang tidak terlihat siswa lain," ujar Kapolres.

Baca juga: Guru Silat Asal Purwantoro Wonogiri yang Cabuli 7 Siswanya Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan saat ini polisi terus bekerja menangani kasus dugaan pencabulan itu.

Pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved