Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Oknum Guru Silat di Wonogiri

Terungkap Ada 'Tempat Khusus' Guru Silat Asal Wonogiri Cabuli 7 Muridnya, Agar Tak Terlihat Orang

S (56) guru silat asal Kecamatan Purwantoro yang mencabuli 7 muridnya melakukan aksinya di sebuah pondok pesantren (ponpes).

|

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - S (56) guru silat asal Kecamatan Purwantoro yang mencabuli 7 muridnya melakukan aksinya di sebuah pondok pesantren (ponpes).

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan S melakukan aksinya di sekitaran salah satu ponpes yang ada di Kecamatan Slogohimo, Wonogiri.

Baca juga: Kabar Baik, Kondisi Korban Pencabulan Guru Silat di Purwantoro Wonogiri Mulai Stabil

"Pelaku melakukan aksinya di sekitaran ponpes," katanya.

Adapun modus yang digunakan pelaku, kata dia, S membujuk rayu para korbannya untuk memberikan terapi atau pengobatan kepada murid perguruan silat yang sakit atau tidak enak badan.

S kemudian melancarkan aksi tak terpujinya dengan cara meraba-raba tubuh para korbannya.

S juga serta melarang korban untuk berbicara pada siapapun termasuk orang tua korban.

"Tersangka bertanya apakah ada yang sakit. Apabila ada yang sakit dipanggil untuk diterapi atau diobati dengan cara mengajak korban ke bawah tangga pondok yang tidak terlihat siswa lain," ujar Kapolres.

PENCABULAN REMAJA - S (56) oknum guru silat yang mencabuli sejumlah anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri di Purwantoro, Wonogiri, tengah diinterogasi polisi, Kamis (3/4/2025). S ditangkap di Ponorogo oleh pihak kepolisian.
PENCABULAN REMAJA - S (56) oknum guru silat yang mencabuli sejumlah anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri di Purwantoro, Wonogiri, tengah diinterogasi polisi, Kamis (3/4/2025). S ditangkap di Ponorogo oleh pihak kepolisian. (TribunSolo.com/Istimewa)

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Wonogiri Terus Berulang, Bupati Setyo Sukarno Akui Masih Jadi PR

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan saat ini polisi terus bekerja menangani kasus dugaan pencabulan itu.

Pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved