Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Oknum Guru Silat di Wonogiri

Fakta Baru Kasus Guru Silat Cabuli 7 Muridnya di Wonogiri, Selalu Beraksi di Bawah Tangga Ponpes

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan S melakukan aksinya di sekitaran salah satu ponpes yang ada di Kecamatan Slogohimo.

|

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - S (56) guru silat asal Kecamatan Purwantoro yang mencabuli 7 muridnya melakukan aksinya di sebuah pondok pesantren (ponpes).

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan S melakukan aksinya di sekitaran salah satu ponpes yang ada di Kecamatan Slogohimo.

"Pelaku melakukan aksinya di sekitaran ponpes," katanya, Kamis (1/5/2025).

CABULI BOCAH : S (56) oknum guru silat yang mencabuli sejumlah anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri. Pelaku telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
CABULI BOCAH : S (56) oknum guru silat yang mencabuli sejumlah anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri. Pelaku telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Istimewa)

Adapun modus yang digunakan pelaku, kata dia, S membujuk rayu para korbannya untuk memberikan terapi atau pengobatan kepada murid perguruan silat yang sakit atau tidak enak badan.

S kemudian melancarkan aksi tak terpujinya dengan cara meraba-raba tubuh para korbannya.

S juga serta melarang korban untuk berbicara pada siapapun termasuk orang tua korban.

Baca juga: Kasus Guru Silat di Wonogiri Cabuli 7 Muridnya, Ikatan Pencak Silat Indonesia Kecam Pelaku!

 "Tersangka bertanya apakah ada yang sakit. Apabila ada yang sakit dipanggil untuk diterapi atau diobati dengan cara mengajak korban ke bawah tangga pondok yang tidak terlihat siswa lain," ujar Kapolres.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan saat ini polisi terus bekerja menangani kasus dugaan pencabulan itu.

Baca juga: Guru Silat Asal Purwantoro Wonogiri yang Cabuli 7 Siswanya Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved