Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Honor Penjaga Perlintasan Kereta Minim, Pakar Perencanaan Wilayah Solo Dorong Pemerintah Evaluasi

Kondisi ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar pemerintah segera melakukan evaluasi dan menaikkan standar upah mereka.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
PALANG PINTU KERETA. Petugas memperbaiki palang pintu yang ditabrak pengendara di kawasan Pakis, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Selasa (27/4/2021). Ini terkait dengan upah petugas palang pintu yang masih menerima honor dinilai jauh dari layak. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto) 

Laporan Wartawan TribunSolo.Com, Putradi Pamungkas

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Di balik tugas berat menjaga keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api, para petugas penjaga perlintasan kereta api justru masih menerima honor yang dinilai jauh dari layak. 

Kondisi ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar pemerintah segera melakukan evaluasi dan menaikkan standar upah mereka.

Baca juga: Serangkaian Insiden Perlintasan Kereta Api di Sukoharjo, Pakar : Anggaran Minim, Mana Cukup?

Dosen Prodi Perencanaan Wilayah & Kota, Fakultas Teknik, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr. Bambang Pujantiyo, B.Eng., M.Eng, mengatakan, pemberian upah yang layak untuk mendorong kinerja petugas lebih baik. 

Mengingat, pekerjaan mereka berisiko tinggi dan sangat vital terutama sebagai garda depan dalam mencegah kecelakaan.

“Sebaiknya diberikan honor yang lebih layak, bukan sekedar tenaga harian lepas yang nyambi kerja di tempat lain. Kalau fokus terbagi, maka rentan lelah. Sehingga kemungkinan terjadi kelalaian kerja semakin besar,”  ujar Bambang saat berbincang dalam Podcast Tribun Solo, Jumat (11/4/2025). 

Namun, selain pemberian upah yang layak, hal penting lainnya adalah memastikan bekal kompetensi yang layak.

Bambang mengatakan, petugas tersebut dapat disaring dan mendapatkan bekal pelatihan terstandar.

Sehingga bukan asal comot saja, meski tertarik menjalani profesi tersebut.

“Mereka harus mendapatkan pelatihan dan disertifikasi. Sehingga mencegah kemungkinan kerja lalai. Kalau lalai kan potensinya kena pidana. Makanya harus punya sertifikasi,” ujar Bambang.

PALANG PINTU KERETA. Petugas memperbaiki palang pintu yang ditabrak pengendara di kawasan Pakis, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Selasa (27/4/2021). Ini terkait dengan upah petugas palang pintu yang masih menerima honor dinilai jauh dari layak.
PALANG PINTU KERETA. Petugas memperbaiki palang pintu yang ditabrak pengendara di kawasan Pakis, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Selasa (27/4/2021). Ini terkait dengan upah petugas palang pintu yang masih menerima honor dinilai jauh dari layak. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Baca juga: Sejarah Jalur Kereta Api di Jalan Slamet Riyadi Solo yang Ikonik dan Mitos Rel Bengkong

Persoalan perlintasan kereta api menjadi perhatian seiring kemunculan insiden kecelakaan beberapa waktu belakangan.

Hingga awal April 2025, tercatat sejumlah insiden kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga, dengan korban jiwa terus bertambah.

Seperti di Sukoharjo, Jawa Tengah, kecelakaan maut terjadi di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/3/2025).

Kecelakaan ini mengakibatkan empat penumpang mobil tewas di lokasi.

Belum lama kejadian tersebut berlalu, insiden yang sama juga terjadi pada Sabtu (29/3/2025) pagi.

Beruntung korban hanya membutuhkan perawatan medis.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved