Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Alasan Ijazah Jokowi Resmi Digugat di PN Solo, Ada Kejanggalan hingga Tak Pernah Tunjukkan yang Asli

Ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo resmi digugat di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo resmi digugat di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). 

Diketahui seorang advokat asal Solo bernama Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS : Advokat Asal Solo Resmi Gugat Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo Hari Ini

Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.

“Sampai hari ini Pak Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya itu di hadapan masyarakat secara jelas. Pengacaranya atau siapa yang ditunjuk beliau. Ketika mereka menunjukkan itu dengan surat kuasa itu sah. Tapi kalau ijazahnya sampai hari ini kan nggak ada. Harapannya ditunjukkan biar jelas,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta.

Menurutnya, ada beberapa data yang tidak sinkron dari ijazah yang beredar dengan data yang diklaim dirilis oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Salah satu yang mengunggah foto ijazah Jokowi yakni Politisi PSI Dian Sandi Utama.

Dari situlah pihaknya menemukan banyak hal yang tidak sinkron. Mulai dari pembimbing dan penanggalan terbit ijazah yang ditulis sebelum lembar pengesahan skripsi.

“Kami duga palsu. Ada beberapa yang kami sinyalir aneh. Tidak masuk akal. Misalnya seperti yang kami kutip dalam video youtube Kementerian Sekretariat Negara. Waktu itu berkunjung ke UGM. Pembimbing Pak Kasmujo. Sedangkan dalam surat lembar pengesahan Prof. Achmad Sumitro. Yang paling fatal ada ketidaksesuaian ijazah dan lembar pengesahan dari website UGM. Lembar pengesahan 14 November 1985. Tetapi ijazah yang beredar tanggal 5 November 1985. Apa ya wajar ijazah lebih dulu muncul daripada lembar pengesahan skripsi,” terangnya.

RESMI DAFTARKAN GUGATAN. Seorang advokat Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.
RESMI DAFTARKAN GUGATAN. Seorang advokat Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik. (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin)

Baca juga: Soal Ijazah Palsu Jokowi, UGM Pertimbangkan Langkah Hukum, Advokat Solo Siapkan Gugatan

Ia juga menepis tudingan bahwa pengajuan gugatan ini telah kalah dan tidak terbukti. Menurutnya, keabsahan ijazah Jokowi belum benar-benar diuji di pengadilan. Gugatan yang dilayangkan Eggi Sudjana ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April 2024 lalu.

“Tidak ada yang mengatakan menang atau kalah. Tetapi di situ dinyatakan NO. Yang artinya pengadilan merasa tidak berhak mengadili perkara tersebut. Jadi belum masuk substansi,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved