Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Sragen

Debut Jadi Kurir Sabu dengan Honor Rp 100 Ribu, Pemuda Pengangguran Sragen Langsung Terciduk

AJ mengaku menerima upah sebesar Rp 100.000 untuk mengantar pesanan yang berisi sabu tersebut.

TribunSolo / Septiana Ayu
DIAMANKAN POLISI - Seorang pemuda pengangguran ditangkap Satnarkoba Polres Sragen karena menjadi pengedar sabu dan kedapatan memiliki sabu seberat 0,72 gram, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (17/4/2025). Ia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 untuk mengantar pesanan yang berisi sabu tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pemuda pengangguran warga Desa Kacangan, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, AJ alias Miko (20) ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen pada Kamis (10/4/2025) pukul 23.00 WIB lantaran jadi kurir sabu.

AJ mengaku menerima upah sebesar Rp 100.000 untuk mengantar pesanan yang berisi sabu tersebut.

"Dapat Rp 100.000, baru sekali ini mengantar, baru pertama," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (17/4/2025).

AJ mengaku sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang berinisial R.

R diketahui teman main AJ.

"Kenal sama R, teman main, yang pesan dia, dapat dari mana tidak tahu," jelasnya.

DIAMANKAN POLISI - Seorang pemuda pengangguran ditangkap Satnarkoba Polres Sragen karena menjadi pengedar sabu dan kedapatan memiliki sabu seberat 0,72 gram, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (17/4/2025).
DIAMANKAN POLISI - Seorang pemuda pengangguran ditangkap Satnarkoba Polres Sragen karena menjadi pengedar sabu dan kedapatan memiliki sabu seberat 0,72 gram, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (17/4/2025). (Tribun Solo / Septiana Ayu)

Seat diamankan, ada barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,72 gram.

AJ diamankan saat berada di tepi Jalan Gabugan-Sumberlawang, tepatnya di Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Selain itu, polisi juga mengamankan sedotan, dompet, uang Rp 50.000 dan handphone milik pelaku.

Baca juga: Pengakuan Pemuda Pengangguran Pengedar Sabu di Sragen, Dapat Upah Rp 100 Ribu Sekali Antar

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satnarkoba Polres Sragen, Iptu Joko Margo Utomo mengungkapkan AJ kini telah ditahan di Polres Sragen.

Atas perbuatannya, AJ terancam 5-20 tahun penjara.

"Pasal yang kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5-20 tahun penjara," pungkasnya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved