Pria Mengaku PNS di Sukoharjo
Pria di Sukoharjo Mengaku PNS dan Lulusan UGM Demi Nikahi Wanita Muda, Ternyata Datanya Palsu
Seorang pria di Sukoharjo menipu wanita muda, dia memalsukan data agar bisa menikah dengan perempuan itu.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang perempuan berinisial EAP (23), warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, hadir sebagai saksi dalam sidang kedua kasus dugaan penipuan administrasi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).
Dalam persidangan, EAP mengaku menjadi korban pemalsuan data oleh terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Pemalsuan itu dilakukan untuk memperdaya EAP agar bersedia dinikahi.
Terdakwa mengaku seorang PNS di BBWS dan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Sarjana Teknik.
"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," ujar EAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (21/4/2025).
EAP dan Ikhsan diketahui telah menikah pada 17 September 2021.
Hubungan keduanya berawal tahun 2020, ketika terdakwa rutin membeli es jus di tempat EAP bekerja.
Baca juga: Kronologi Modus Penipuan Program E-Commerce di Solo Terungkap, Korban Minta Bantuan Warga
"Terdakwa hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali. Dari situ kami mulai saling mengenal," ungkap EAP.
Namun kala itu, EAP belum mengetahui Ikhsan telah menikah dan memiliki seorang anak.
Ia mendapati semua dokumen administrasi yang digunakan untuk pernikahan mereka, termasuk KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah Universitas Gajah Mada (UGM), ternyata palsu.
Kecurigaan EAP bermula saat terdakwa berpamitan bertugas ke Semarang.
Selama menjalin hubungan, EAP mengaku tidak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan, meski telah menikah secara resmi.
Merasa janggal, EAP kemudian mencoba pisah KK untuk mengurus akta anak dan menelusuri data terdakwa melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo.
Hasilnya, data kartu keluarga (KK) yang dibawa Ikhsan adalah palsu.
Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Sukoharjo Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Vonis Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Lebih Ringan 6 Bulan, JPU Nyatakan Pikir-pikir |
![]() |
---|
Tok! Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Muda di Sukoharjo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Korban Tipu PNS Gadungan di Sukoharjo Tak Puas Terdakwa Dituntut Bui 3 Tahun : Rugi Tak Sebanding |
![]() |
---|
Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita di Sukoharjo Dituntut Bui 3 Tahun, JPU Ungkap Hal yang Meringankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.