Wacana Daerah Istimewa Surakarta

Ada Usulan Solo Lepas dari Jateng dan Jadi Daerah Istimewa Surakarta, DPR Anggap Belum Urgen

Usulan itu kata Aria Bima adalah, wacana Solo lepas dari Jawa Tengah dan menjadi provinsi baru bernama Daerah Istimewa Surakarta.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com / Andreas Chris
IKON KOTA SOLO - Pintu Utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Solo pada 2024 lalu. DPR RI anggap usulan Solo lepas dari Jawa Tengah dan jadi Daerah Istimewa Surakarta belum urgen saat ini. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengakui jika ada usulan untuk menjadikan Solo sebagai daerah istimewa baru

Usulan itu kata Aria Bima adalah, wacana Solo lepas dari Jawa Tengah dan menjadi provinsi baru bernama Daerah Istimewa Surakarta.

"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta," kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Daerah Istimewa Surakarta Disebut Solusi Pangkas Belenggu Birokrasi, Pakar : Tergantung Pengelola

Adapun usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.

Meski demikian menurutnya, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. 

Pasalnya kata dia, daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.

 "Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," ujar Aria.

Baca juga: Wacana Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kuncinya di Masyarakat

Dia menambahkan, Komisi II belum menganggap urgen usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta

Aria Bima juga sudah melihat perkembangan yang telah terjadi di Solo saat ini.

"Saya melihat apakah relevansi (Solo menjadi daerah istimewa) untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,”

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 341 usul pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi daerah istimewa.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada Kamis (24/4/2025).

"Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus," ujar Akmal dalam rapat kerja tersebut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved