Wacana Daerah Istimewa Surakarta
Wacana Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kuncinya di Masyarakat
Wacana menjadikan Surakarta sebagai Daerah Istimewa bukan hanya menjadi ranah pemerintah.
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wacana menjadikan Surakarta sebagai Daerah Istimewa bukan hanya menjadi ranah pemerintah.
Masyarakat dinilai memiliki peran penting dan strategis dalam mendorong terbentuknya status keistimewaan tersebut.
Baca juga: Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Mencuat, Mampukah Dongkrak Perekonomian Masyarakat?
Mulai dari kelompok budaya, akademisi, tokoh masyarakat hingga warga umum kini mulai dilibatkan dalam berbagai upaya penguatan aspirasi rakyat.
Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penentu dalam mendorong legitimasi sosial dan politik terhadap pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus S.H., M.H, mengatakan, masyarakat bisa berpartisipasi dalam pembentukan dalam masa perencanaan, pembahasan atau bahkan mungkin pada saat sudah diundangkan.
“Bahkan masyarakat bisa membatalkan meskipun nantinya sudah disahkan, jika memang ada hal-hal yang secara beralasan dan menimbulkan kerugian,” saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo, Kamis (24/4/2025). .
Menurut Sunny, ketika sudah ada pengesahan perundangan tapi masyarakat tidak sepakat, bisa saja mereka mengajukan gugatan atau judicial review.
Tapi tentu saja ada dasarnya.

Baca juga: Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Kembali Mencuat, Pakar Hukum Tata Negara : Lihat Urgensinya
Misalnya mengakibatkan kerugian konstitusional, ada hak yang dilanggar dengan adanya undang-undang tersebut.
“Masyarakat mestinya selalu hadir selalu ada dalam proses pembentuk perundang-undangan. Karena pembentuk proses dimulai dari penyusunan naskah akademik berisi penelitian yang menggali apakah betul sesuatu hal itu dibutuhkan dalam bentuk peraturan oleh wilayah bersangkutan,” kata Sunny.
Wacana menjadikan Surakarta sebagai daerah istimewa kembali mengemuka dan viral di berbagai platform media sosial.
Tagar #DaerahIstimewaSurakarta ramai diperbincangkan, memicu diskusi baik dari kalangan akademisi, budayawan, hingga masyarakat umum.
Sejumlah pihak mendukung penuh wacana ini, menganggap Surakarta layak disandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah lebih dulu memiliki otonomi khusus berbasis sejarah kerajaan.
(*)
Reaksi Gubernur Jawa Tengah soal Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Sebut Ada Hal yang Lebih Penting |
![]() |
---|
Wacana Daerah Istimewa Surakarta Disebut Tak Lagi Relevan : Piagam Kedudukan 1945 Sudah Dicabut |
![]() |
---|
UU Nomor 23 Tahun 2014 Jadi Pintu Masuk Hidupkan Daerah Istimewa Surakarta, ISKA Susun Kajian Ilmiah |
![]() |
---|
Jubir PB XIII Dukung Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Siapa yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta? Pemkot Solo Pastikan Belum Mengajukan Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.