Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Wonogiri

Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Divonis Penjara 7 Tahun, Terbukti Korupsi Rp 3,3 Miliar

Eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri, OM (36) terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 3,3 miliar

Tayang:
Kejari Wonogiri
VONIS - Suasana sidang putusan eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri yang korupsi Rp 3,3 M pada Rabu (23/4/2025). Eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri, OM (36) terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 3,3 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri, OM (36) terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 3,3 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kasi Pidsus Kejari Wonogiri Domo Pranoto menjelaskan kasus korupsi itu telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (23/4/2025) kemarin.

"Sudah putus. Sidang putusan kemarin hari Rabu 23 April 2025," jelasnya.

OM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Suasana sidang putusan eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri
VONIS - Suasana sidang putusan eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri yang korupsi Rp 3,3 M pada Rabu (23/4/2025). Eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri, OM (36) terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 3,3 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Menurutnya OM divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Baca juga: Akal Bulus Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Gelapkan Uang hingga Rp 3,3 M, Dipicu Terlilit Utang

Selain itu, OM juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 3,3 miliar yang ia korupsi.

Jika tidak dibayar, maka hukuman penjara ditambah tiga tahun.

"Iya, lebih rendah dari tuntutan JPU. Tuntutan kami delapan tahun enam bulan," jelasnya.

Ia menambahkan, atas putusan itu, JPU masih bersikap pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa OM disebut menerima keputusan tersebut. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved