Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Oknum Guru SD di Sukoharjo yang Lecehkan 20 Siswa Kini Mendekam di Bui, Ditangkap Awal April 2025

Pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo kurang lebih pada awal April 2025 setelah laporan terkait kasus pelecehan

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Sukoharjo berinisial DI (37).

Pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo kurang lebih pada awal April 2025 setelah laporan terkait kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu lembaga pendidikan berbasis Islam di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo

Pelaku diduga melakukan perbuatan tak terpuji tersebut terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kapolres Sukoharjo, AKP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin mengungkapkan, penangkapan terhadap DI. 

"Benar (penangkapan pelaku pelecehan seksual). Inisial DI  pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban," kata Zaenudin, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Jumat (25/4/2025).

UNGKAP KASUS PELECAHAN - Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, Jumat (25/4/2025). Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo telah mengamankan pelaku pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur  di Sukoharjo berinisial DI (37).
UNGKAP KASUS PELECAHAN - Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, Jumat (25/4/2025). Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo telah mengamankan pelaku pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur di Sukoharjo berinisial DI (37). (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

AKP Zaenudin mengatakan penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan penyelidikan.

"Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zaenudin.

Baca juga: Polisi Tangkap Kepala SD Berbasis Islam di Sukoharjo yang Lecehkan 20 Murid, Kini Dipenjara

Saat disinggung terkait identitas sekolah tersebut, pihak kepolisian masih enggan untuk menjawab.

Hal itu dikarenakan pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman kasus.

"Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi," lanjutnya.

AKP Zaenudin menyebut pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak di bawah umur serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

"Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved