Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Pihak Lembaga Buka Suara Terkait Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Kepala Sekolah di Sukoharjo
Menyusul mencuatnya kasus ini ke hadapan publik, pihak pengurus Kuttab Al Faruq akhirnya angkat bicara.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Lembaga pendidikan Kuttab Al Faruq di Kabupaten Sukoharjo menjadi sorotan tajam setelah salah satu oknum guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di tempat tersebut terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tragisnya, korban dalam kasus ini adalah murid dari lembaga pendidikan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Siswa Korban Pelecehan Seksual di Sukoharjo Bisa Lebih 20 Orang : Sekolah Abai
Menyusul mencuatnya kasus ini ke hadapan publik, pihak pengurus Kuttab Al Faruq akhirnya angkat bicara.
Selain itu pihak Sekolah menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.
Pihak lembaga mengakui peristiwa ini melibatkan oknum guru berinisial DI, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Sukoharjo.
Pendamping hukum Kuttab Al Faruq, Endro Sudarsono, menjelaskan kronologi penanganan internal yang dilakukan sekolah setelah menerima laporan pertama kali oleh wali murid.
"Pada tanggal 19 Februari 2025, kami mendapat informasi dari wali korban. Kami segera melakukan konfirmasi terhadap korban. Ada tiga korban dan satu pelaku, dan dari pengakuan korban, peristiwa itu benar terjadi," kata Endro, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Siswa Korban Pelecehan Seksual di Sekolah Sukoharjo : Ada Indikasi Pembiaran
Menurut Endro, setelah mendapat pengakuan dari korban, pihak sekolah langsung melakukan pemecatan terhadap pelaku pada malam itu juga.
"Keesokan paginya, kami mensosialisasikan pemecatan tersebut kepada para wali korban. Kami juga segera menyiapkan berbagai dokumen, mulai dari identitas hingga rekaman CCTV, untuk persiapan pelaporan," jelasnya.
Pihak Kuttab Al Faruq, lanjut Endro, tengah berkoordinasi dengan kepolisian terkait kebutuhan keterangan psikologis korban.
"Waktu itu sudah ada keterangan psikolog, namun atas arahan kepolisian, kami melibatkan psikolog yang memiliki badan hukum resmi. Kami akhirnya berkoordinasi dengan RSJD Kentingan," imbuhnya.
Setelah semua persyaratan administrasi dan bukti-bukti, seperti CCTV dan keterangan saksi-saksi, dilengkapi, laporan resmi diterima dan sekitar satu pekan kemudian tersangka DI akhirnya resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
(*)
Tak Setimpal! SPEK-HAM Dorong Banding Atas Vonis Ringan Predator Seksual di Sukoharjo |
![]() |
---|
Kisah Trauma Korban Predator Seksual Anak Sukoharjo, Timbul Kebencian Saat Dengar Nama Terdakwa |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban |
![]() |
---|
Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.