Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Mengaku PNS di Sukoharjo

Sidang Lanjutan Pria di Sukoharjo Mengaku PNS dan Lulusan UGM, 2 Kelurahan Dipanggil Beri Kesaksian

Kasus dugaan pemalsuan administrasi yang menjerat seorang pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) memasuki sidang ketiga di PN Sukoharjo

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus dugaan pemalsuan administrasi yang menjerat seorang pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (28/4/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua yakni Candra Nurendra dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Selain itu, sidang kali ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk dari pihak Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

MENIPU DEMI MENIKAH. Ikhsan Nur Rasyidin yang saat ini terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/4/2025). Ia telah melakukan pemalsuan data untuk menikahi EAP (23) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.
MENIPU DEMI MENIKAH. Ikhsan Nur Rasyidin yang saat ini terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/4/2025). Ia telah melakukan pemalsuan data untuk menikahi EAP (23) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. (Tribun Solo / Anang Maruf)

Dari keterangan yang disampaikan, terungkap terdakwa diduga melakukan pemalsuan nomor Kartu Keluarga (KK) dengan mencatut nama Kelurahan Mangkubumen untuk kelengkapan administrasinya.

Selain itu, saksi dari Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, turut dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses penerbitan surat nikah. 

Surat nikah tersebut diberikan berdasarkan surat keterangan yang dibawa terdakwa yang berasal dari Kelurahan Mangkubumen.

Tak hanya itu, perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sukoharjo serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo juga memberikan kesaksian. 

Mereka menjelaskan bagaimana dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan oleh terdakwa digunakan untuk mengurus proses pernikahan dengan seorang perempuan muda berinisial EAP (23).

Perwakilan kelurahan Mangkubumen Kota Solo, Asep mengatakan dari kelurahan Mangkubumen tidak ditemukan nama terdakwa.

Baca juga: Identitas Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Sukoharjo Terungkap, Ternyata Tukang Servis Mesin Cuci

"Kita hanya diberi tahu surat keterangan nikah, sedangkan surat keterangan nikah itu bukan dari kelurahan Mangkubumen yang menerbitkan," kata Asep, Minggu (28/4/2025).

Sementara itu, lurah Jetis Sukoharjo, Suyamto mengaku tidak tahu apabila surat-surat yang di bawa oleh terdakwa dari kelurahan Jetis Kota Solo ternyata palsu.

"Saat itu, dia (terdakwa) datang bersama korban EAP ke kelurahan Jetis, sudah membawa surat rekomendasi dari KUA Banjarsari. N1, N2 dan seterusnya, sudah lengkap dan sudah membawa surat pengantar dari RT juga, kemudian dari korban EAP juga sudah lengkap jadi kami tidak ada alasan untuk tidak membuatkan surat nikah," terangnya. 

Lebih lanjut Suyamto menambahkan, saat korban EAP akan mengurus perpindahan KK ternyata diketahui nomor surat-surat seperti KK milik terdakwa tidak terdaftar di Disdukcapil Surakarta maupun Sukoharjo. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved