Pria Mengaku PNS di Sukoharjo
Sidang Lanjutan Pria di Sukoharjo Mengaku PNS dan Lulusan UGM, 2 Kelurahan Dipanggil Beri Kesaksian
Kasus dugaan pemalsuan administrasi yang menjerat seorang pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) memasuki sidang ketiga di PN Sukoharjo
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus dugaan pemalsuan administrasi yang menjerat seorang pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (28/4/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua yakni Candra Nurendra dimulai pada pukul 11.00 WIB.
Selain itu, sidang kali ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk dari pihak Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Dari keterangan yang disampaikan, terungkap terdakwa diduga melakukan pemalsuan nomor Kartu Keluarga (KK) dengan mencatut nama Kelurahan Mangkubumen untuk kelengkapan administrasinya.
Selain itu, saksi dari Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, turut dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses penerbitan surat nikah.
Surat nikah tersebut diberikan berdasarkan surat keterangan yang dibawa terdakwa yang berasal dari Kelurahan Mangkubumen.
Tak hanya itu, perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sukoharjo serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo juga memberikan kesaksian.
Mereka menjelaskan bagaimana dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan oleh terdakwa digunakan untuk mengurus proses pernikahan dengan seorang perempuan muda berinisial EAP (23).
Perwakilan kelurahan Mangkubumen Kota Solo, Asep mengatakan dari kelurahan Mangkubumen tidak ditemukan nama terdakwa.
Baca juga: Identitas Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Sukoharjo Terungkap, Ternyata Tukang Servis Mesin Cuci
"Kita hanya diberi tahu surat keterangan nikah, sedangkan surat keterangan nikah itu bukan dari kelurahan Mangkubumen yang menerbitkan," kata Asep, Minggu (28/4/2025).
Sementara itu, lurah Jetis Sukoharjo, Suyamto mengaku tidak tahu apabila surat-surat yang di bawa oleh terdakwa dari kelurahan Jetis Kota Solo ternyata palsu.
"Saat itu, dia (terdakwa) datang bersama korban EAP ke kelurahan Jetis, sudah membawa surat rekomendasi dari KUA Banjarsari. N1, N2 dan seterusnya, sudah lengkap dan sudah membawa surat pengantar dari RT juga, kemudian dari korban EAP juga sudah lengkap jadi kami tidak ada alasan untuk tidak membuatkan surat nikah," terangnya.
Lebih lanjut Suyamto menambahkan, saat korban EAP akan mengurus perpindahan KK ternyata diketahui nomor surat-surat seperti KK milik terdakwa tidak terdaftar di Disdukcapil Surakarta maupun Sukoharjo. (*)
Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Sukoharjo Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Vonis Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Lebih Ringan 6 Bulan, JPU Nyatakan Pikir-pikir |
![]() |
---|
Tok! Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Muda di Sukoharjo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Korban Tipu PNS Gadungan di Sukoharjo Tak Puas Terdakwa Dituntut Bui 3 Tahun : Rugi Tak Sebanding |
![]() |
---|
Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita di Sukoharjo Dituntut Bui 3 Tahun, JPU Ungkap Hal yang Meringankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.