Mayat Wanita Dicor di Wonogiri
Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri , Pelaku Dijerat Pasal 338 KUHP, Terancam Dibui 15 Tahun
J (34) pelaku pembunuhan Dwi Hastuti (48) warga Kecamatan Baturetno akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - J (34) pelaku pembunuhan Dwi Hastuti (48) warga Kecamatan Baturetno akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo mengungkapkan, J terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kalau pembunuhan berencana, ternyata motif atau niat pembunuhan tiba-tiba saat pembicaraan waktu di rumah orang tua tersangka itu. Iya spontan, jadi kami masukan ke Pasal 338 dulu, ancaman maksimalnya 15 tahun," terang dia, Jumat (2/5/2025).

Kasus tersebut terungkap bermuka laporan dari masyarakat adanya orang hilang pada Februari 2025.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menjelaskan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan scientific investigation, pada Kamis (1/5/2025) atau kurun waktu dua bulan pihaknya mengungkap misteri hilangnya korban.
Korban ternyata menjadi korban pembunuhan.
"Korban ditemukan meninggal dunia dan dikubur di rumah orang tua pelaku pembunuhan yaitu J (34)," katanya.
Korban ditemukan dikubur di pekarangan belakang rumah orang tua pelaku di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo.
Korban dibunuh di rumah orang tua pelaku dengan cara dicekik usai cekcok dengan pelaku usai korban meminta untuk dinikahi karena keduanya sempat menjalin hubungan asmara.
"Tersangka dengan korban datang ke rumah orang tuanya untuk membicarakan masalah (korban) yang meminta kawin. Disana terjadi cekcok, pengakuan tersangka setelah cekcok kemudian tersangka khilaf. Kemudian mencekik, dan membekap korban, lalu korban jatuh dengan kepala korban membentur pondasi dibelakang rumah tersebut," jelas Kasatreskrim.
Baca juga: Fakta Lain Kasus Pembunuhan Wanita Jasadnya Ditimpa Cor di Wonogiri, Mobil Korban Sempat Digadaikan
Pembunuhan itu dilakukan sendiri oleh pelaku.
Saat menghabisi nyawa korban, kondisi rumah dalam keadaan kosong.
Kala itu, ayah pelaku sedang pergi, sementara ibu pelaku jugasedang tidak berada di rumah.
Setelah meninggal dunia, jasad korban dikubur di lubang dengan kedalaman kurang lebih 1 meter.
Jasad korban dibungkus plastik kemudian dikubur dengan tanah lalu papan dan ditimpa cor oleh pelaku agar tidak menimbulkan bau.
Polisi yang menerima laporan kehilangan itu melakukan penyelidikan intens dan memeriksa sejumlah saksi.
Hingga akhirnya mengarah ke orang dekat korban.
Dari sana, polisi kemudian mengarah ke orang tua pelaku.
Saat itu, menurutnya ada saksi yang melihat bahwa korban pernah mampir ke tempat orang tua pelaku sebelum dinyatakan hilang.
"Info dikuburnya lokasi itu dari orang tua tersangka, berinisial G. Orang tua tau dengan kejadian tersebut, karena orang tua juga takut dengan pelaku (anaknya)," jelas dia.
Agung menyebut saat ini pihaknya masih mendalami adakah motif pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
"Untuk sementara, dari pengakuan tersangka dilakukan spontanitas karena khilaf setelah korban meminta dinikahi," jelasnya.
Selain itu, polisi juga masih mendalami motif lain yang melatarbelakangi aksi pembunuhan itu. Termasuk apakah ada pihak lain yang turut membantu pelaku dalam kasus ini.
(*)
Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Baturetno Wonogiri yang Jasadnya Dicor : Total Ada 39 Adegan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Wonogiri yang Jasadnya Dikubur dan Ditimpa Cor, 29 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Alasan Polisi Tak Tahan Ayah Pelaku Pembunahan di Wonogiri Meski Tersangka, Ancaman Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Segini Ancaman Hukuman Ayah Pelaku Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditimpa Cor di Wonogiri |
![]() |
---|
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Peran Ayah Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.