Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mayat Wanita Dicor di Wonogiri

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Wonogiri yang Jasadnya Dikubur dan Ditimpa Cor, 29 Adegan Diperagakan

Rekonstruksi itu digelar di beberapa lokasi, salah satunya di lokasi pembunuhan dan lokasi jasad korban dikubur.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Rekonstruksi pembunuhan perempuan asal Kecamatan Baturetno, Dwi Hastuti (48) yang jasadnya dikubur lalu ditimpa cor, Kamis (3/7/2025). Rekonstruksi itu digelar di beberapa lokasi, salah satunya di lokasi pembunuhan dan lokasi jasad korban dikubur yakni di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi pembunuhan perempuan asal Kecamatan Baturetno, Dwi Hastuti (48) yang jasadnya dikubur lalu ditimpa cor, Kamis (3/7/2025).

Rekonstruksi itu digelar di beberapa lokasi, salah satunya di lokasi pembunuhan dan lokasi jasad korban dikubur yakni di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan rekonstruksi itu digelar untuk mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan yang telah terjadi.

DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN - Evakuasi jenazah diduga korban pembunuhan di belakang rumah salah satu warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01, Desa Ngadirojo Lor, Wonogiri, Kamis (1/5/2025). Berdasarkan informasi yang beredar, korban adalah Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno. Korban dilaporkan hilang hilang usai meninggalkan rumah sejak 10 Februari 2025 lalu.
DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN - Evakuasi jenazah diduga korban pembunuhan di belakang rumah salah satu warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01, Desa Ngadirojo Lor, Wonogiri, Kamis (1/5/2025). Berdasarkan informasi yang beredar, korban adalah Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno. Korban dilaporkan hilang hilang usai meninggalkan rumah sejak 10 Februari 2025 lalu. (TribunSolo.com/Dok. Polres Wonogiri)

"Rekonstruksi untuk mengungkap rangkaian pidana yang telah terjadi. Rencananya ada 29 adegan," kata dia, di sela rekonstruksi.

Meski begitu menurutnya adegan yang direkonstruksikan bisa berkembang.

Adegan rekonstruksi dimulai saat korban dan pelaku tiba di lokasi pembunuhan hingga selesai.

"Nanti dari rekonstruksi kelihatan perkembangannya, termasuk fakta-fakta baru," jelas Kasatreskrim.

Baca juga: Wanita Dibunuh dan Ditimpa Cor di Wonogiri Sempat Mau Bongkar Hubungan Gelapnya dengan Pelaku

Diberitakan sebelumnya, pelaku adalah J atau Joko Nur Setiawan (34). Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup usai Polisi mencium adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku.

Joko disangkakan pasal 340 juncto 338 KUHP. Ancaman pidananya paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup. 

Pasalnya J atau Joko sudah memiliki niat sejak sehari sebelum melakukan pembunuhan. Korban dibunuh sejak 11 Februari 2025.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved