Ternak Sapi Fiktif di Karanganyar

Kasus Korupsi Hibah 20 Ekor Sapi di Karanganyar, Tersangka Terbukti Jual 11 Ekor ke Purwodadi

Bondan mengatakan, tersangka menjual sapi hibah itu dengan harga Rp 1 juta rupiah.

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
TERSANGKA KORUPSI - Sosok Tri Muryanto (42), tersangka kasus tindak pidana korupsi hibah sapi di Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Selasa (6/5/2025). Ia menjual sebagian sapi dari bantuan hibah sapi yang diterima dari Kementan RI. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tersangka kasus tindak pidana korupsi hibah bantuan sapi di Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Tri Muryanto (42) menjual sebagian sapi dari bantuan hibah yang diterima dari Kementan RI.

Selain itu, beberapa sapi dari bantuan hibah itu mati karena tidak terawat dengan baik.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Prasetyo mengungkapkan, dari 20 sapi yang diterima Tri Muryanto, 11 sapi di antaranya dijual, 7 bagi hasil ilegal, 2 mati karena tak dirawat.

"Kerugian negara mencapai Rp 269.500.000," ucap Bondan, Selasa (6/5/2025).

Sosok TM (42), tersangka kasus tindak pidana korupsi hibah
TERSANGKA KORUPSI - Sosok TM (42), tersangka kasus tindak pidana korupsi hibah sapi di Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Selasa (6/5/2025). Ia menjual sebagian sapi dari bantuan hibah sapi yang diterima dari Kementan RI.

Bondan mengatakan, tersangka menjual sapi hibah itu dengan harga Rp 1 juta rupiah.

Alasan tersangka tersangka menjual sapi itu karena sakit.

"Sapi dari hasil hibah dijual ke Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, sedangkan dua sapi yang mati karena sakit PMK," kata dia.

Baca juga: Nasib Tri Muryanto, Ditahan karena Dugaan Korupsi Hibah Sapi di Karanganyar, Gagal Nyaleg 2 Kali

Ia mengatakan, tersangka beraksi dengan membuat kelompok ternak seolah-olah ada yang sudah berdiri tahun 2016. 

Namun kenyataannya dia baru membuat kelompok ternak tersebut pada tahun 2021.

"Kemudian setelah itu dia membuatlah dokumen-dokumen, kesehatan-kesehatan bisa dilihat rekan-rekan lihat di depan ini semuanya itu adalah fiktif. Kemudian akhirnya dalam turunlah bantuan dari Kementan RI," ujar dia.

"TM dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor," kata dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved