Remaja Bawa Sajam di Solo
Tenteng Celurit 1,5 Meter Demi Foto di Media Sosial, 2 Remaja Asal Boyolali Dibekuk di Solo
Kedua remaja tersebut meminjam celurit sepanjang 1,5 meter dari rekannya untuk pamer dengan cara berswafoto memegang sajam
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua remaja asal Boyolali berinisial RGS (17) dan RHS (17) diamankan pihak kepolisian Polresta Solo usai nekat menenteng senjata tajam (Sajam) berupa celurit dengan panjang 1,5 meter sembari konvoi mengendarai sepeda motor.
Kedua remaja tersebut awalnya diamankan oleh warga Krembyongan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari Kota Solo pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB lalu dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Wakapolresta Solo AKBP Sigit dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (6/5/2025) menerangkan bahwa penangkapan kedua remaja tersebut bermula saat warga Kadipiro melihat keduanya berboncengan sembari menenteng celurit.
"Jadi ada warga yang melihat mereka mengendarai sepeda motor sembari membawa sajam. Khawatir takut digunakan untuk hal-hal yang berbahaya, mereka lantas diamankan warga sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan tersebut," ungkap Sigit.

Sigit melanjutkan bahwa sajam yang dibawa oleh kedua remaja tersebut didapatkan dari salah seorang rekan alias pinjam.
Kedua remaja tersebut meminjam celurit sepanjang 1,5 meter dari rekannya untuk pamer dengan cara berswafoto memegang sajam dan diunggah di media sosial.
Hal itu dibenarkan oleh RGS yang mengaku bahwa celurit tersebut bukan untuk melakukan aksi kriminal maupun tawuran.
"Mau buat foto, buat status di WA. Setelah pinjam, saya niatnya mau mengembalikan ke pemiliknya," ungkap RGS saat ditanya TribunSolo.com.
RGS sendiri mengatakan bahwa pemilik celurit mendapatkan sajam itu dengan membeli secara online melalui sosial media.
"Dia beli lewat Instagram," lanjut RGS.
Baca juga: Modifikasi Sarung jadi Senjata Tawuran, 27 Remaja Diamankan Polisi di Boyolali Jateng
Saat ditanya harga celurit, RGS mengaku tidak mengetahuinya. Ia pun mengaku menyesal lantaran harus berurusan dengan pihak kepolisian atas aksinya tersebut.
"Gatau kalau harganya," pungkas dia.
Atas tindakan tersebut, RGS dan RHS dijerat dengan pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan Sajam tanpa hak.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan bahwa kedua remaja memang berniat konvoi membawa sajam.
Hal itu tak lain usai dilakukan pendalaman, pemilik Sajam merupakan tetangga salah satu pelaku. Dan usai meminjam, keduanya sengaja konvoi sampai ke Kota Solo.
"Sebab rumah pemilik Sajam ini hanya tetangganya, tapi mereka sengaja masuk Solo sambil membawa sajam tersebut," jelas Prastiyo.
(*)
Kesaksian Keluarga Kasus Guru Injak Siswa SMA di Boyolali, Mulai Curiga Perubahan Sikap Korban |
![]() |
---|
Ribuan Botol Miras dan Narkotika Dimusnahkan Kejari Klaten, Bupati Hamenang Ajak Memerangi Bersama |
![]() |
---|
Ribuan Eks Buruh PT Sritex Belum Terima Pesangon, Gubernur Ahmad Luthfi akan Undang Kurator |
![]() |
---|
Departemen Anestesiologi dan Terapi Intensif FK UNS Adakan Edukasi Kesehatan di Al Azhar Karanganyar |
![]() |
---|
Belasan Pelajar Solo Kena HIV, Dinas Putar Otak Cari Opsi Belajar Aman : Agar Hak Sekolah Terpenuhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.