Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Karanganyar

Pengedar Narkoba Ganja dan Tembakau Sintetis di Karanganyar Dibekuk, Ngaku Beli Lewat Media Sosial

Kedua tersangka merupakan seorang bandar sekaligus pengedar narkoba jenis Ganja dan Tembakau Gorila.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
EDARKAN NARKOBA - Dua pengedar narkoba jenis ganja DF dan ZA diamankan Polres Karanganyar, Selasa (6/5/2025). Terbongkarnya peredaran ganja dan tembakau sinte berawal dari pelaku menjual barang tersebut melalui media sosial. 

Barang bukti yang diamankan yaitu ratusan gram ganja dan puluhan gram tembakau sinte yang sudah dimasukkan ke dalam klip.

Selain itu, handphone dan motor kedua tersangka yang digunakan juga diamankan.

Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Primer Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Saat ini dua tersangka peredaran narkoba jenis ganja sudah kami amankan dan kami proses di Satresnarkoba Polres Karanganyar," 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved