Kasus Narkoba di Karanganyar
Pengedar Narkoba Ganja dan Tembakau Sintetis di Karanganyar Dibekuk, Ngaku Beli Lewat Media Sosial
Kedua tersangka merupakan seorang bandar sekaligus pengedar narkoba jenis Ganja dan Tembakau Gorila.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
EDARKAN NARKOBA - Dua pengedar narkoba jenis ganja DF dan ZA diamankan Polres Karanganyar, Selasa (6/5/2025). Terbongkarnya peredaran ganja dan tembakau sinte berawal dari pelaku menjual barang tersebut melalui media sosial.
Barang bukti yang diamankan yaitu ratusan gram ganja dan puluhan gram tembakau sinte yang sudah dimasukkan ke dalam klip.
Selain itu, handphone dan motor kedua tersangka yang digunakan juga diamankan.
Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Primer Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Saat ini dua tersangka peredaran narkoba jenis ganja sudah kami amankan dan kami proses di Satresnarkoba Polres Karanganyar,"
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkoba di Karanganyar
Nekat Jajan Narkoba dari DPO di Lingkar Selatan Lalung Karanganyar, Pria Wonogiri Berakhir di Sel |
![]() |
---|
Peredaran Tembakau Gorila, Dua Pemuda Tasikmadu Karanganyar Dibekuk, Dapat Barang dari Instagram |
![]() |
---|
2 Pemuda Karanganyar Diamankan Polisi karena Edarkan Tembakau Gorila, Dapat Melalui Akun Instagram |
![]() |
---|
6 Kasus Narkoba di Karanganyar Terungkap, 8 Orang Diamankan, 2 Orang Berperan Jadi Bandar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.