Kasus Narkoba di Karanganyar
Peredaran Tembakau Gorila, Dua Pemuda Tasikmadu Karanganyar Dibekuk, Dapat Barang dari Instagram
Dua pemuda asal Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika tembakau sintetis
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Dua pemuda asal Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/5/2025) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS. Kasi Humas Iptu Mulyadi mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berinisial FR (20) dan JAP (21).
“FR merupakan warga Nglano Wetan, Desa Ngijo, dan JAP warga Titang, Desa Pandean,” ujar Mulyadi, Minggu (1/6/2025).
Menurut Mulyadi, keduanya ditangkap di rumah masing-masing berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan bahwa FR sering memakai tembakau sintetis, juga dikenal sebagai tembakau gorila.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa tersangka FR sering menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila,” jelas Mulyadi.

Pengembangan dari penangkapan FR mengarah ke JAP.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap JAP pada hari yang sama dan menemukan 54 gram irisan tembakau yang diduga mengandung zat narkotika di kediamannya.
“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap FR di rumahnya, dan rumah FR digeledah,” terang Mulyadi.
Dari hasil penggeledahan rumah FR, polisi menemukan satu klip plastik berperekat yang berisi irisan daun kering.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa paket klip berperekat yang berisi irisan daun yang diduga sebagai tembakau sintetis, yang selanjutnya dikembangkan asal paket tembakau tersebut diperoleh dari tersangka JAP.
Mulyadi juga menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa tembakau sintetis itu awalnya diperoleh bukan dalam bentuk tembakau, melainkan berupa cairan yang mengandung zat narkotika.
Cairan tersebut disemprotkan ke tembakau biasa untuk dikonsumsi.
Tersangka memperoleh tembakau sintetis bukan dalam bentuk tembakau sintetis namun dalam bentuk cairan yang mengandung narkotika yang digunakan untuk menyemprot tembakau biasa.
Cairan tersebut diperoleh melalui akun Instagram ‘Celonia’ seharga Rp 450 ribu.
Baca juga: Jaringan Narkoba di Sukoharjo Terungkap, 6 Orang Ini Diciduk Gegara Sering Edarkan Sabu di Solo Raya
Nekat Jajan Narkoba dari DPO di Lingkar Selatan Lalung Karanganyar, Pria Wonogiri Berakhir di Sel |
![]() |
---|
2 Pemuda Karanganyar Diamankan Polisi karena Edarkan Tembakau Gorila, Dapat Melalui Akun Instagram |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba Ganja dan Tembakau Sintetis di Karanganyar Dibekuk, Ngaku Beli Lewat Media Sosial |
![]() |
---|
6 Kasus Narkoba di Karanganyar Terungkap, 8 Orang Diamankan, 2 Orang Berperan Jadi Bandar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.