Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Dianggap Menghina Peradilan, Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Solo Akan Laporkan Mahfud Md

Nama Prof. Mahfud MD terseret soal ijazah Jokowi. Penggugat Ijazah Palsu Jokowi di Solo, Muhammad Taufiq akan melaporkan dia.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Muhammad Taufiq akan melaporkan Mantan Menkopolhukam Mahfud Md karena dianggap telah menghina peradilan.

Mahfud disebut mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan dengan berpendapat bahwa gugatan tersebut ditolak.

“Saya akan menempuh pidana melaporkan Prof. Mahfud MD dia telah melakukan penghinaan terhadap peradilan. Tidak boleh perkara yang belum diadili dia mengatakan seolah-olah bahwa gugatan itu ditolak,” ungkap Taufiq saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025).

Mahfud menguraikan pendapatnya ini dalam Seminar Nasional FH UII 24 April 2025.

Di situ ia memaparkan argumentasinya kenapa gugatan ijazah palsu telah ditolak dua kali, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mahfud juga menjelaskan bahwa posisi penggugat lemah karena tidak ada perjanjian yang terikat antara Jokowi dengan penggugat.

Baca juga: Tangani Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tim dari Mabes Polri Datangi Yogyakarta dan Solo

Taufiq menilai pendapatnya ini keliru karena gugatan yang ia layangkan bukan gugatan wanprestasi.

“Gugatan dinilainya wanprestasi. Mahfud MD lancang dia melakukan penghinaan terhadap peradilan. Saya bisa laporkan di Surakarta bisa di Jakarta,” jelasnya.

Taufiq menjelaskan bahwa pendapatnya ini bisa mempengaruhi proses pengadilan yang saat ini sedang berlangsung.

Apalagi hakim-hakim yang duduk saat ini berposisi lebih rendah secara derajat keilmuan.

“Tidak boleh seorang Guru Besar memberi penilaian terhadap pengadilan yang belum diperiksa dengan mengatakan itu ditolak. Itu akan mempengaruhi. Karena hakim-hakim itu muridnya,” tuturnya.

Saat ini perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi telah memasuki mediasi dua kali.

Di mediasi yang kedua kuasa hukum Jokowi meminta agar mediasi dihentikan karena tak ada titik temu.

Jokowi pun menyatakan siap bertarung di persidangan. Jika diperlukan ia akan datang sendiri dan membawa ijazah aslinya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved