Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka
Maruf Amin Tak Hadir dalam Sidang Gugatan Mobil Esemka di Solo, Begini Respons Kuasa Hukum Penggugat
Kuasa hukum penggugat mobil Esemka mengikuti keputusan majelis hakim. Ini walaupun Mantan Wakil Presiden Maruf Amin tak hadir.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Wakil Presiden Maruf Amin tak hadir di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (8/4/2025).
Ini terkait gugatan Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A (19).
Maruf Amin diketahui sebagai tergugat 2 dalam gugatan itu.
Dalam persidangan yang digelar, Ketua Majelis Hakim Gugatan Mobil Esemka Putu Gde Hariadi memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
Ini walaupun tergugat 2, Mantan Wakil Presiden Maruf Amin tak hadir.
Menanggapi ini, Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo pun menerima keputusan ini.
“Tentunya kita sudah memahami yang sudah diputuskan oleh majelis. Secara panggilan secara normatif sudah sesuai dengan prosedurnya, aturannya sehingga ini bisa dilanjutkan berdasarkan keputusan majelis hakim,” ungkapnya.
Seperti telah diketahui, Aufaa Luqmana Re A (19) menggugat tiga pihak usai dirinya merasa kecewa lantaran tidak bisa membeli dua mobil Esemka jenis Bima Pick-up.
Mobil ini sempat melambungkan nama Mantan Presiden Jokowi semasa menjadi Wali Kota Solo.
Di hari yang sama kedua pihak menjalani proses mediasi.
Ardian berhadap dalam proses ini dialog bisa dilakukan untuk memperoleh kesepakatan damai.
“Harapannya tentu akan bisa melakukan komunikasi dengan para pihak dengan baik. Karena gugatan ini bukan semata mendiskreditkan para pihak secara individu. Tetapi ini terkait dengan program nasional secara besar. Tentunya akan ada komunikasi yang lebih konkret,” jelasnya.
Baca juga: Maruf Amin Tak Hadiri Sidang Gugatan Mobil Esemka di PN Solo, Hakim Lanjutkan Persidangan
Pihaknya membuka peluang persidangan tidak perlu dilanjutkan dan berhenti di mediasi.
Hal ini bisa dilakukan jika kedua belah pihak bisa mencari titik temu.
Penggugat Mobil Esemka Jokowi di Solo Tak Ajukan Banding, Siapkan Gugatan Perdata Baru |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di Solo Dimenangkan Jokowi, Penggugat Pilih Tak Ajukan Banding, Mengapa? |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo Ditolak, Pengacara Jokowi Siap Hadapi Potensi Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Jokowi Menangkan Gugatan Esemka di PN Solo |
![]() |
---|
Tolak Klaim Jokowi Soal Pesanan 6000 Unit Esemka, Penggugat di Solo : Populasinya Tak Sampai 20 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.