Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Maruf Amin Tak Hadir dalam Sidang Gugatan Mobil Esemka di Solo, Begini Respons Kuasa Hukum Penggugat

Kuasa hukum penggugat mobil Esemka mengikuti keputusan majelis hakim. Ini walaupun Mantan Wakil Presiden Maruf Amin tak hadir.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Wakil Presiden Maruf Amin tak hadir di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (8/4/2025).

Ini terkait gugatan Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A (19). 

Maruf Amin diketahui sebagai tergugat 2 dalam gugatan itu. 

Dalam persidangan yang digelar, Ketua Majelis Hakim Gugatan Mobil Esemka Putu Gde Hariadi memutuskan untuk melanjutkan persidangan. 

Ini walaupun tergugat 2, Mantan Wakil Presiden Maruf Amin tak hadir. 

Menanggapi ini, Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo pun menerima keputusan ini.

“Tentunya kita sudah memahami yang sudah diputuskan oleh majelis. Secara panggilan secara normatif sudah sesuai dengan prosedurnya, aturannya sehingga ini bisa dilanjutkan berdasarkan keputusan majelis hakim,” ungkapnya.

Seperti telah diketahui, Aufaa Luqmana Re A (19) menggugat tiga pihak usai dirinya merasa kecewa lantaran tidak bisa membeli dua mobil Esemka jenis Bima Pick-up.

Mobil ini sempat melambungkan nama Mantan Presiden Jokowi semasa menjadi Wali Kota Solo.

Di hari yang sama kedua pihak menjalani proses mediasi.

Ardian berhadap dalam proses ini dialog bisa dilakukan untuk memperoleh kesepakatan damai.

“Harapannya tentu akan bisa melakukan komunikasi dengan para pihak dengan baik. Karena gugatan ini bukan semata mendiskreditkan para pihak secara individu. Tetapi ini terkait dengan program nasional secara besar. Tentunya akan ada komunikasi yang lebih konkret,” jelasnya.

Baca juga: Maruf Amin Tak Hadiri Sidang Gugatan Mobil Esemka di PN Solo, Hakim Lanjutkan Persidangan

Pihaknya membuka peluang persidangan tidak perlu dilanjutkan dan berhenti di mediasi.

Hal ini bisa dilakukan jika kedua belah pihak bisa mencari titik temu.

“Bisa jadi kita akan menyampaikan juga penawaran perdamaian menurut versi kita. Kita juga akan menunggu mereka akan menanggapi penawaran kita seperti apa. Bahkan mereka memiliki konsep perdamaian seperti apa. Jika di antara para pihak bisa ditemukan tentu akan ada kemungkinan berdamai,” terangnya.

Namun ia enggan mengungkapkan akan menawarkan proposal seperti apa pada saat mediasi.

Pihaknya masih perlu berdiskusi dengan kliennya untuk mencari rumusan proposal paling tepat.

“Sementara masih ingin memperbaiki proposalnya. Karena proposal sebelumnya dirasa belum begitu menggigit sehingga kita perlu revisi ulang dengan melibatkan prinsipal,” tuturnya.

Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto menjelaskan, meski salah satu tergugat tak hadir, majelis hakim bisa melanjutkan persidangan.

Mediator Agus Darwanto, menurutnya, bisa kembali melakukan pemanggilan saat proses mediasi.

“Pihak tergugat 2 tidak hadir. Oleh karena dilakukan pemanggilan secara sah 2 kali. Sidang dilanjutkan dengan mediasi. Hakim mediator ditunjuk oleh majelis hakim Pak Agus Darwanta. Bisa dilanjutkan mediator memanggil kembali untuk hadir dalam mediasi,” jelas Bambang. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved