Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Bukan Deadlock, Mediator Ungkap Proses Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo

Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menggelar dua kali sidang mediasi terkait gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Tribun Solo / Ahmad Syarifudin
SIDANG DUGAAN IJAZAH PALSU. Suasana sidang perdana dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025). Majelis hakim menunjuk Guru Besar UNS Prof. Adi Sulistiyono untuk menjadi mediator dalam perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi. Mediasi ini akan dilaksanakan pada Rabu (30/4/2024) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Surakarta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.Com, Putradi Pamungkas

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menggelar dua kali sidang mediasi terkait gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Namun, hingga kini, proses mediasi belum mencapai kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.

Sidang mediasi pertama berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, di mana pihak penggugat, Muhammad Taufiq, menuntut agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik. 

Tuntutan ini ditolak oleh pihak tergugat, yang diwakili oleh kuasa hukum YB Irpan, dengan alasan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing yang jelas.

Sidang mediasi kedua digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, dengan metode kaukus, di mana mediator bertemu secara terpisah dengan masing-masing pihak. 

Namun, mediasi kembali tidak membuahkan hasil. 

MINTA JOKOWI HADIR - Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H M.H dari Universitas Sebelas Maret (UNS) saat podcast bersama TribunSolo, Kamis (8/5/2025). Adi Sulistiyono selaku mediator dalam perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo telah mengundang Jokowi untuk hadir secara langsung dalam mediasi. Hanya saja, Jokowi kembali tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.
MINTA JOKOWI HADIR - Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H M.H dari Universitas Sebelas Maret (UNS) saat podcast bersama TribunSolo, Kamis (8/5/2025). Adi Sulistiyono selaku mediator dalam perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo telah mengundang Jokowi untuk hadir secara langsung dalam mediasi. Hanya saja, Jokowi kembali tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. (TribunSolo.com)

Di sisi lain, ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi juga disebut memperpanjang proses mencapai kesepakatan. 

Mediator mediasi di PN Solo, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H M.H, membenarkan proses tersebut belum membuahkan hasil lantaran faktor-faktor di atas.

Namun, hal tersebut terjadi lantaran ada tahapan yang harus dilalui. 

Sehingga, tidak bisa langsung disebut buntu atau deadlock.

“Tahapan pertama pembacaan resume perkara dan usulan perdamaian. Ini tentunya ada pertentangan. Ketika kedua pihak pertama kali ketemu, tentu sulit untuk mencapai kata sepakat. Namun hal ini sering dimaknai sebagai deadlock,” ujar Adi, saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo, Mediator Tegaskan Kehadiran Kuasa Hukum Saja Tak Cukup

Guru Besar Hukum Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tersebut mengatakan, pada tahapan mediasi kedua, ia secara terpisah berdiskusi dengan kedua belah pihak.

“Seringkali orang bersengketa kan 'pokoknya', maka setelah ditengahi mediator menyusun proposal yang kita tawarkan. Di situlah peran mediator berdiskusi. Sehingga yang awalnya permintaannya kaku, bisa menjadi lunak,” ujarnya.

Selanjutnya, mediator akan membuat usulan proposal yang diberikan untuk kedua belah pihak. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved