Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Mengaku PNS di Sukoharjo

Cara Pria yang Ngaku PNS Palsukan Dokumen Demi Nikahi Wanita Muda Sukoharjo, Edit Pakai Photoshop

Sidang yang telah memasuki agenda kelima tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Candra Nurendra dan dimulai pada pukul 12.30 WIB.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan administrasi dengan terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (8/5/2025). 

Sidang yang telah memasuki agenda kelima tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Candra Nurendra dan dimulai pada pukul 12.30 WIB.

Baca juga: Sidang Lanjutan Pria di Sukoharjo Mengaku PNS dan Lulusan UGM, 2 Kelurahan Dipanggil Beri Kesaksian

Dalam sidang kali ini, terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan sebagaimana dijadwalkan sebelumnya. 

Majelis hakim pun memutuskan untuk langsung melanjutkan proses persidangan dengan mendengarkan keterangan terdakwa.

Ikhsan diminta memberikan pernyataan atas dakwaan yang menjeratnya. 

Selama persidangan, ia dicecar berbagai pertanyaan dari majelis hakim, anggota hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kuasa hukumnya.

Dalam keterangannya, Ikhsan mengaku melakukan pemalsuan berbagai dokumen administrasi demi menikahi perempuan berinisial EAP (23).

"Saya diamankan pihak polisi 3 Februari 2025. Saya menyerahkan diri karena melakukan pemalsuan berbagai macam administrasi," ujar Ikhsan di hadapan majelis hakim.

Beberapa dokumen yang diakuinya telah dipalsukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM), dan surat-surat pendukung pernikahan lainnya.

"KTP saya ganti dari NIK, alamat, pekerjaan, dan status perkawinan juga," paparnya.

PALSUKAN DATA NIKAH - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan administrasi yang menjerat pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (5/5/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni Agung Kurniawan, Slamet Widodo, serta seorang perempuan berinisial AWH yang merupakan istri sah terdakwa Ikhsan.
PALSUKAN DATA NIKAH - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan administrasi yang menjerat pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (5/5/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni Agung Kurniawan, Slamet Widodo, serta seorang perempuan berinisial AWH yang merupakan istri sah terdakwa Ikhsan. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Baca juga: Pria di Sukoharjo Mengaku PNS dan Lulusan UGM Demi Nikahi Wanita Muda, Ternyata Datanya Palsu

Ikhsan mengaku melakukan pemalsuan tersebut seorang diri tanpa bantuan pihak lain. 

Ia menjelaskan, proses pengeditan dokumen dilakukan menggunakan aplikasi Adobe Photoshop melalui perangkat ponsel dan laptop miliknya.

"Saya menggunakan Photoshop, kemudian saya cetak fisiknya di tempat fotokopi belakang kampus UNS," terangnya.

Untuk mencetak KTP palsu, ia menggunakan bahan kertas PVC, kemudian dilakukan proses laminasi. 

Sementara dalam pemalsuan Kartu Keluarga, ia mengubah data anggota keluarga, termasuk nama orang tua, dengan mengolah dokumen lama melalui Photoshop.

Pemalsuan juga dilakukan terhadap surat pengantar pernikahan.

"Dari kop surat, tanda tangan lurah, semua saya ambil dari Google dan saya ubah sendiri," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved