Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Mengaku PNS di Sukoharjo

Terungkap di Persidangan, Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Merasa Tertekan Dikejar untuk Nikahi Korban

Di hadapan majelis hakim, Ikhsan mengakui tertekan oleh desakan dari orang tua EAP agar segera menikahi putrinya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan administrasi, Ikhsan Nur Rasyidin (32), kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Kamis (8/5/2025). 

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Candra Nurendra itu, majelis hakim mencecar Ikhsan dengan berbagai pertanyaan terkait motifnya memalsukan dokumen demi menikahi seorang perempuan berinisial EAP, padahal ia diketahui telah memiliki istri dan anak.

"Kenapa Anda sampai melakukan pemalsuan untuk menikahi EAP, sementara Anda sudah berkeluarga?" tanya majelis hakim dalam persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Ikhsan mengakui tertekan oleh desakan dari orang tua EAP agar segera menikahi putrinya. 

Hal ini bermula karena ia sering mengantar EAP pulang kerja, yang kemudian memicu tekanan dari pihak keluarga.

"Dulu saya dikejar-kejar orang tua EAP untuk segera menikahinya. Karena saya sering bermain, sering mengantar pulang kerja," ucap Ikhsan.

PALSUKAN DATA NIKAH - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan administrasi yang menjerat pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (5/5/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni Agung Kurniawan, Slamet Widodo, serta seorang perempuan berinisial AWH yang merupakan istri sah terdakwa Ikhsan.
PALSUKAN DATA NIKAH - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan administrasi yang menjerat pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (5/5/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni Agung Kurniawan, Slamet Widodo, serta seorang perempuan berinisial AWH yang merupakan istri sah terdakwa Ikhsan. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Ia mengaku takut ketahuan oleh keluarga EAP maupun istrinya, sehingga memutuskan untuk memalsukan dokumen agar bisa menikahi EAP tanpa mengungkap status pernikahan sebelumnya.

Dalam keterangannya, Ikhsan menyebut telah memalsukan sejumlah dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, hingga surat-surat pengantar pernikahan. 

Semua dokumen tersebut digunakan dalam proses pernikahan yang dilakukan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Sukoharjo.

"Saat ditanya petugas di kelurahan dan KUA, saya membenarkan semua data, padahal saya tahu itu semua tidak benar," katanya.

Ikhsan menyebut alasannya sederhana Karena cinta dengan EAP.

Pernikahan dengan EAP sempat berlangsung pada 17 september 2021 dan berjalan beberapa bulan.

Baca juga: Nangis, Istri Sah Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Ungkap Dirinya dan Korban Suaminya Sama-sama Hamil

Dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak.

Namun kini, pernikahan itu telah dibatalkan secara hukum setelah terbongkarnya kebohongan administrasi.

Selain itu, Ikhsan sempat mengaku sebagai PNS yang bekerja di BBWSBS, demi meyakinkan pihak keluarga Elza. 

Padahal, ia bekerja di bidang jasa service laundry. 

"Saya beri nafkah dari pekerjaan saya yang asli,  service laundry," jelasnya.

Kebohongan Ikhsan akhirnya terbongkar setelah Dinas Dukcapil melakukan pengecekan biometrik dan menemukan data aslinya.

Saat proses pernikahan, ia bahkan mengaku bahwa orang tuanya sedang berada di luar kota dan meminta bantuan dua orang Slamet dan Agung untuk menemaninya sebagai saksi.

Baca juga: Cara Pria yang Ngaku PNS Palsukan Dokumen Demi Nikahi Wanita Muda Sukoharjo, Edit Pakai Photoshop

Kisah perkenalan dengan Elza bermula pada 2020, ketika Ikhsan membeli jus di tempat Elza bekerja. 

Sejak saat itu, ia rutin datang dan hubungan mereka semakin dekat, meskipun saat itu ia telah beristri dan berdomisili di Sukoharjo.

Dalam sidang, Ikhsan menegaskan semua proses pemalsuan dokumen dilakukan sendiri. 

Ia menggunakan aplikasi Photoshop di ponsel dan laptop miliknya, dan mencetak dokumen palsu tersebut di tempat fotokopi belakang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).

"Tidak ada dokumen fisik asli, semuanya hanya fotokopi yang saya edit, kecuali KTP," akunya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved