Pria Mengaku PNS di Sukoharjo
Terungkap di Persidangan, Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Merasa Tertekan Dikejar untuk Nikahi Korban
Di hadapan majelis hakim, Ikhsan mengakui tertekan oleh desakan dari orang tua EAP agar segera menikahi putrinya.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan administrasi, Ikhsan Nur Rasyidin (32), kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Kamis (8/5/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Candra Nurendra itu, majelis hakim mencecar Ikhsan dengan berbagai pertanyaan terkait motifnya memalsukan dokumen demi menikahi seorang perempuan berinisial EAP, padahal ia diketahui telah memiliki istri dan anak.
"Kenapa Anda sampai melakukan pemalsuan untuk menikahi EAP, sementara Anda sudah berkeluarga?" tanya majelis hakim dalam persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Ikhsan mengakui tertekan oleh desakan dari orang tua EAP agar segera menikahi putrinya.
Hal ini bermula karena ia sering mengantar EAP pulang kerja, yang kemudian memicu tekanan dari pihak keluarga.
"Dulu saya dikejar-kejar orang tua EAP untuk segera menikahinya. Karena saya sering bermain, sering mengantar pulang kerja," ucap Ikhsan.

Ia mengaku takut ketahuan oleh keluarga EAP maupun istrinya, sehingga memutuskan untuk memalsukan dokumen agar bisa menikahi EAP tanpa mengungkap status pernikahan sebelumnya.
Dalam keterangannya, Ikhsan menyebut telah memalsukan sejumlah dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, hingga surat-surat pengantar pernikahan.
Semua dokumen tersebut digunakan dalam proses pernikahan yang dilakukan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Sukoharjo.
"Saat ditanya petugas di kelurahan dan KUA, saya membenarkan semua data, padahal saya tahu itu semua tidak benar," katanya.
Ikhsan menyebut alasannya sederhana Karena cinta dengan EAP.
Pernikahan dengan EAP sempat berlangsung pada 17 september 2021 dan berjalan beberapa bulan.
Baca juga: Nangis, Istri Sah Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Ungkap Dirinya dan Korban Suaminya Sama-sama Hamil
Dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak.
Namun kini, pernikahan itu telah dibatalkan secara hukum setelah terbongkarnya kebohongan administrasi.
Selain itu, Ikhsan sempat mengaku sebagai PNS yang bekerja di BBWSBS, demi meyakinkan pihak keluarga Elza.
Padahal, ia bekerja di bidang jasa service laundry.
"Saya beri nafkah dari pekerjaan saya yang asli, service laundry," jelasnya.
Kebohongan Ikhsan akhirnya terbongkar setelah Dinas Dukcapil melakukan pengecekan biometrik dan menemukan data aslinya.
Saat proses pernikahan, ia bahkan mengaku bahwa orang tuanya sedang berada di luar kota dan meminta bantuan dua orang Slamet dan Agung untuk menemaninya sebagai saksi.
Baca juga: Cara Pria yang Ngaku PNS Palsukan Dokumen Demi Nikahi Wanita Muda Sukoharjo, Edit Pakai Photoshop
Kisah perkenalan dengan Elza bermula pada 2020, ketika Ikhsan membeli jus di tempat Elza bekerja.
Sejak saat itu, ia rutin datang dan hubungan mereka semakin dekat, meskipun saat itu ia telah beristri dan berdomisili di Sukoharjo.
Dalam sidang, Ikhsan menegaskan semua proses pemalsuan dokumen dilakukan sendiri.
Ia menggunakan aplikasi Photoshop di ponsel dan laptop miliknya, dan mencetak dokumen palsu tersebut di tempat fotokopi belakang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).
"Tidak ada dokumen fisik asli, semuanya hanya fotokopi yang saya edit, kecuali KTP," akunya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
(*)
Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Sukoharjo Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Vonis Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Lebih Ringan 6 Bulan, JPU Nyatakan Pikir-pikir |
![]() |
---|
Tok! Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Muda di Sukoharjo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Korban Tipu PNS Gadungan di Sukoharjo Tak Puas Terdakwa Dituntut Bui 3 Tahun : Rugi Tak Sebanding |
![]() |
---|
Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita di Sukoharjo Dituntut Bui 3 Tahun, JPU Ungkap Hal yang Meringankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.