Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hari Buruh 2025

Soal Gaji Buruh Rp 1000 per Bulan di Karanganyar, Disdagperinakerr: Itu Digoreng, Kenyataannya Tidak

Menurutnya, isu upah Rp 1000 per bulan itu hanya isu yang digoreng ke publik dan bukan yang sebenarnya. 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribun Solo / Naufal Hanif
DIBERI UPAH RP 1000. Ilustrasi uang pecahan Rp 1000. Uang senilai Rp 1 ribu yang diterima buruh di salah satu pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar ternyata merupakan upah bukan gaji. 

Sistem ini kemudian disepakati oleh perwakilan buruh yang mengikuti rapat tersebut.

Namun, diketahui beberapa buruh yang tidak sepakat dengan hal itu dan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) di PN Semarang.

Ada yang sudah diputus hakim ada yang masih proses sidang.

Baca juga: Bukan Gaji, Uang Rp 1000 per Bulan yang Diterima Buruh di Karanganyar Itu Upah, Terapkan Sistem Ini

"Karena semakin buruk akhirnya ada kesepakatan baru no work no pay, sehingga yang tidak bekerja tidak digaji dan mereka sepakat," ungkap dia.

"Tidak ada gaji seribu bahkan nol rupiah, awalnya kondisi perusahaan kemudian sepakat untuk di shift, kemudian masuk bergiliran, masuk bergiliran ini bagi yang di rumah no work no pay, tidak ada pekerjaan tidak ada pendapatan tidak ada pembayaran itu sudah sepakat mereka. Bukan seribu bahkan gajinya nol rupiah," tegas dia.

Sebelum, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli memberikan tanggapannya soal kasus buruh tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah, yang digaji Rp 1000 per bulan.

Yassierli menegaskan kasus itu kini sudah dalam pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dia juga memastikan sedang memonitoring dan proses pengecekan pun sedang berlangsung.

"Itu sedang kita monitor, ini sudah ditangani oleh dinas," ujarnya saat ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved