Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hari Jadi ke 279 Sragen

Di Balik Gempita Perayaan Hari Jadi Sragen, Ada 6 Pemuda Diamankan Gegara Bikin Onar

Sebanyak enam pemuda diamankan polisi karena kedapatan mabuk di acara perayaan hari jadi Kabupaten Sragen di Jalan Raya Sukowati

Dok. Polres Sragen
BIANG ONAR - Enam pemuda di Sragen diringkus polisi karena kedapatan mabuk saat hari jadi Sragen pada Sabtu (10/5/2025) malam. Keenam pemuda itu diamankan di lokasi yang berbeda. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebanyak enam pemuda diamankan polisi karena kedapatan mabuk di acara perayaan hari jadi Kabupaten Sragen di Jalan Raya Sukowati pada Sabtu (10/5/2025).

Keenam pemuda itu diamankan di lokasi yang berbeda.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan awalnya polisi mengamankan empat pemuda sekaligus pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Sukowati.

Keempat pemuda itu yakni DNAP (20), EN (16), NJP (21), dan SDR (20) yang merupakan warga Kabupaten Sragen.

Awalnya, keempat pemuda itu diamankan karena sedang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor tanpa memakai helm.

"Saat diperiksa, mereka kedapatan dalam kondisi mabuk dan membuat keributan saat petugas melakukan penindakan," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (12/5/2025).

HARI JADI SRAGEN - Suasana festival hari jadi Sragen ke-279 di panggung campursari di sepanjang Jalan Raya Sukowati pada Sabtu (10/5/2025) malam. Acara yang diisi oleh pesinden Rina Aditama dan kelompok campursari Arseka itu dipadati warga Sragen.
HARI JADI SRAGEN - Suasana festival hari jadi Sragen ke-279 di panggung campursari di sepanjang Jalan Raya Sukowati pada Sabtu (10/5/2025) malam. Acara yang diisi oleh pesinden Rina Aditama dan kelompok campursari Arseka itu dipadati warga Sragen. (TribunSolo.com/Septiana Ayu)

Lalu, pukul 21.30 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pemuda, yakni DPP (16) yang bahkan masih berstatus pelajar sedang membuat onar.

"DPP diamankan dalam keadaan mabuk, dan membuat keributan di depan panggung hiburan yang ada di Alun-alun Kabupaten Sragen," jelasnya.

Kemudian, pada pukul 22.00 WIB, seorang warga Batang, yakni MTI (22) juga diamankan karena kedapatan mabuk dan membuat kericuhan di depan panggung.

Baca juga: Perayaan Hari Jadi ke-279 Sragen, Tak Undang Artis Ibukota, Dirayakan di Seluruh Kecamatan

Menurut AKBP Petrus, karena ulah MTI, acara hiburan sempat terhenti.

Ia menyebut keenam pemuda itu diduga melanggar pasal 492 KUHP tentang mabuk di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum.

Secara keseluruhan, ulah para keenam pemuda tidak menimbulkan kerugian materiil.

"Namun, tindakan para pelaku telah meresahkan masyarakat dan mengganggu jalannya acara publik, keenam pelaku diamankan di Polres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

"Kami akan melakukan pembinaan dan meminta kepada para pelaku untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved