Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Roy Suryo Dkk Bakal Terima Hasil Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi Jika Libatkan Ahli Internasional

Mereka akan menerima hasil uji lab forensik ijazah Jokowi melibatkan sejumlah pihak yang dianggap kompeten dan pantas.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis atas nama klien mereka yakni Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Prof Eggi Sudjana, mengungkapkan alasannya menolak hasil uji laboratorium forensik ijazah Jokowi yang dilakukan Bareskrim Polri.

Mereka akan menerima hasil uji lab forensik ijazah Jokowi melibatkan sejumlah pihak yang dianggap kompeten dan pantas.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis sebelumnya sudah menyatakan sikap menolak hasil uji laboratorium forensik ijazah Jokowi yang dilakukan Bareskrim Polri.

Baca juga: Roy Suryo Dkk Tolak Hasil Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi oleh Bareskrim, Tuding Tidak Kredibel

Padahal saat ini proses pengujian Bareskrim Polri atas ijazah Jokowi belum rampung.

Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis dalam konferensi persnya yang ditayangkan di channel akun YouTube Refly Harun, Senin (12/5/2025), mengungkapkan soal penolakan ini.

Menurut Ahmad mereka akan menerima hasil uji lab forensik ijazah Jokowi jika melibatkan berbagai stakeholders, mulai dari akademisi, ahli internasional sampai DPT.

"Keempat kami hanya akan mempercayai dan menerima hasil uji laboratorium forensik terhadap ijasah Jokowi sepanjang proses tersebut melibatkan berbagai stakeholders, terlapor di Polda, akademisi lembaga kredibel, ahli dari internasional hingga perwakilan DPR," kata Ahmad.

Baca juga: Jika Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Pengamat Minta Cek Kimiawi Kertas dan Foto

Ahmad mengatakan, pada intinya, pihaknya menuntut audit forensik terhadap ijazah Jokowi melalui lembaga adhoc yang bersifat inklusif, independen dan kredibel.

Hal itu, kata Roy Suryo dan pihak lain yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Begitu klien kami Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Prof Egi Sudjana dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo ke Polda Metro Jaya tanggal 30 April 2025, Beskrim tiba-tiba bergerak cepat memproses aduan masyarakat tentang ijazah palsu Jokowi dan menyebut sudah 90 persen melakukan penyelidikan akan dituntaskan melalui tes laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi," kata Ahmad Khozinudin.

Berkenaan dengan hal itu kata Ahmad, pihaknya menyatakan menolak hasil uji lab yang dilakukan Bareskrim dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.

Baca juga: Sosok Kasmudjo, Dosen Pembimbing Akademik Jokowi yang Digugat soal Tudingan Ijazah Palsu

"Berkenaan dengan hal itu Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyatakan sikap, pertama kami menolak hasil tes laboratorium forensik secara sepihak oleh Bareskrim Polri," katanya.

"Karena proses yang sepihak ini syarat muatan politik, tidak egaliter, tidak transparan, tidak kredibel dan tidak akuntabel," tambahnya.

Karena proses sepihak ini, menurut Ahmad tidak dapat dipahami sebagai proses penegakan hukum.

"Melainkan memiliki tendensi politik untuk menyelamatkan Jokowi melalui sebuah proses yang ujungnya patut diduga ijazah Jokowi akan dinyatakan asli," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Mulai Berubah Usai Isu 3 Periode : Bukan Korupsi, tapi Permainan Politiknya

Kedua, kata dia aduan masyarakat atau Dumas yang ditindaklanjuti dengan laporan informasi bukanlah tindakan pro justicia.

"Proses dalam tahapan ini hanyalah pra pemeriksaan untuk menentukan apakah aduan masyarakat layak direkomendasikan untuk dilanjutkan pada tindakan projusticia dengan diterbitkan laporan polisi," katanya.

Sehingga, menurutnya tindakan ini, tidak atau belum masuk pada substansi dugaan tidak pidana yang dilakukan, apalagi untuk melegitimasi keabsahan sebuah dokumen ijazah Jokowi.

"Ketiga, karena itu kami menduga kuat ada motif penyelamatan kepentingan Jokowi, sekaligus legitimasi kriminalisasi terhadap klien kami melalui proses yang dilakukan Bareskrim Polri yang akan melakukan uji laboratorium forensik, ujungnya diduga kuat hasil tes ijazah Jokowi akan dinyatakan identik atau asli," katanya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi The Next Jokowi, Pengamat Akui Ada Kemiripan Cara Rebut Hati Rakyat

Lalu kata dia laporan TPUA di Bareskrim akan dihentikan karena tidak cukup bukti dan proses kriminalisasi terhadap kliennya akan masif dilanjutkan dengan dalih telah ada hasil tes laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi.

"Keempat kami hanya akan mempercayai dan menerima hasil uji laboratorium forensik terhadap ijasah Jokowi sepanjang proses tersebut melibatkan berbagai stakeholders, terlapor di Polda, akademisi lembaga kredibel, ahli dari internasional hingga perwakilan DPR," kata Ahmad.

Intinya, menurut Ahmad, pihaknya menuntut audit forensik terhadap ijazah Jokowi melalui lembaga adhoc yang bersifat inklusif, independen dan kredibel.

"Demikian pernyataan hukum disampaikan, Jakarta 12 Mei 2025. Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Tertanda Petrus Salistinus SH, koordinator litigasi; Ahmad Khozinudin, koordinator nonlitigasi," katanya.

Menurut Ahmad nantinya akan diedarkan dengan lampiran sejumlah tim advokat yang ada dalam tim ini diantaranya ada Dr Amir Samsudin SH M.H, mantan Menteri eh Hukum dan HAM: kemudian ada Dr abraham Samad, mantan Ketua KPK; Mayjen TNI Purnawiran Samsu Jalal, mantan Danpom ABRI, dan lainnya.

Bareskrim Polri: Penanganan Aduan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi untuk Redam Kegaduhan 

Langkah prosedur hukum yang dilakukan oleh BareskrimPolri terhadap aduan masyarakat mengenai dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih berjalan.

Sebagai informasi, aduan tersebut dilayangkan Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA).

Bahkan saat ini prosedur hukum tersebut kini sampai pada proses penyelidikan.

Salah satunya dengan pengumpulan sampel ijazah rekan semasa sekolah Jokowi baik di bangku SMAN 6 Solo maupun Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan sampai saat ini telah ada 31 saksi yang diperiksa terkait aduan tersebut.

Baca juga: Reaksi Bareskrim Polri soal Roy Suryo Usul Ijazah Jokowi Diuji di Lab Singapura : Tidak Perlu

"Di samping menguji labfor atau menguji dokumen yang ada. Kita juga sudah melakukan beberapa kegiatan seperti kita memeriksa 31 saksi ada dari versi Pendumas, teman kuliah, teman SMA. Saat ini prosesnya masih proses penyelidikan," terang Djuhandhani dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (8/5/2025) siang.

Lebih lanjut Djuhandhani menambahkan hasil penyelidikan ini bisa menjadi dasar acuan apakah aduan yang dilakukan TPUA ke Mabes Polri akan dilanjutkan menjadi perkara hukum atau tidak.

"Untuk tindak lanjut kami akan terus melakukan penyelidikan sehingga bisa kita jadikan untuk kira-kira perkara ini diberikan kepastian hukum. Apa kepastian hukumnya? Apakah benar sesuai yang diadukan, tentunya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut," kata dia.

Disinggung terkait maksud upaya yang dilakukan oleh Mabes Polri mengenai aduan tersebut, Djuhandhani menegaskan bahwa pihak kepolisian mencoba meredam kegaduhan dengan isu dugaan ijazah palsu Jokowi yang telah bergulir beberapa waktu terakhir.

"Biar situasi tidak lagi gaduh," pungkasnya.

(*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved