Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Miris Hakim Jujur Kini Justru Terbuang, Singgung soal Korupsi Berjemaah di RI

Menurut Mahfud MD, saat ini seolah hakim bersih yang justru disingkirkan karena integritasnya. Ia mencontohkan Hakim Djuyamto.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
TANGGAPI SOAL PERADILAN - Mahfud MD saat ditemui awak media di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (4/11/2022). Mahfud MD, merasa prihatin karena menilai saat ini hakim yang jujur justru terbuang. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, merasa prihatin karena menilai saat ini hakim yang jujur justru terbuang.

Menurut Mahfud MD, saat ini seolah hakim ‘bersih' yang justru disingkirkan karena integritasnya. Ia mencontohkan Hakim Djuyamto.

Dia menyinggung kejadian pada tahun 2011 Djuyamto datang ke Komisi Yudisial (KY) dengan semangat membenahi sistem peradilan.

Baca juga: Sebut Djuyamto Hakim Jujur yang Disingkirkan, Mahfud MD Ceritakan Kisahnya Usul Gaji Hakim Naik

Tetapi saat itu Djuyamto justru tidak mendapat dukungan dari lembaga peradilan tempat ia bertugas.

“Sekarang kalau (hakim) jujur hilang, menjadi jujur menjadi terbuang. Saya kasih contoh Djuyamto ya. Djuyamto ini dulu, yang pada tahun 2011 itu datang ke Komisi Yudisial,” kata Mahfud.

“Mau apa? Dia katakan, ‘Pak, kami akan memutus mata rantai kolusi di pengadilan, ini harus diakhiri, pengadilan harus bersih,’” tuturnya, dikutip Kompas.com, Selasa (13/5/2025).

Mahfud MD mengakui, saat itu KY menyambut baik usulan Djuyamto, termasuk gagasannya soal kenaikan gaji hakim sebagai salah satu upaya mengurangi praktik suap.

Namun, usulan tersebut justru membuat Djuyamto mendapat teguran dari pimpinan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Bicara Hakim Jujur yang Disingkirkan, Mahfud MD Langsung Sebut Nama: Contohnya Djuyamto

“Dibinalah ini oleh KY, usul-usulnya untuk kenaikan gaji digarap oleh Mahkamah Agung dan KY. Djuyamto ini dimarahi karena dia usul naik gaji. Kan dimarahi oleh pimpinan Mahkamah Agung, ‘Malu-maluin kamu minta gaji naik,’” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Dia bilang, ‘Saya ingin memperbaiki pengadilan dan saya tidak ingin mati kelaparan, pokoknya cukup sajalah gaji, naikkan dikit.’ Ini Djuyamto,” imbuhnya.

Bahkan, lanjut Mahfud, Djuyamto justru dipindahkan ke daerah terpencil di luar Jawa.

“Tahun 2012 hakim jujur betul Djuyamto ini dibuang, dipindah keluar Jawa gitu,” kata Mahfud.

Baca juga: Blak-blakan Mahfud MD, Sebut Praktik Mafia Hukum Sekarang Lebih Parah Dibandingkan Era SBY

Djuyamto yang merasa diperlakukan tidak adil tersebut kemudian sempat kembali mengadu ke KY.

“Datang dia ke KY lagi, ke rumah teman-teman saya, ngadu, ‘Pak, mau berbuat baik kok susah, saya dibuang ke sana sekarang,’” kata dia.

Namun, beberapa tahun kemudian Djuyamto kembali ke Jakarta dan justru terjerat dalam kasus dugaan korupsi di pengadilan.

“Nah tiba-tiba dia masuk ke Jakarta lagi ketangkap. Apa gambarannya? Ya itu, yang masuk ke Jakarta itu kira-kira ya hakim yang mau ‘bermain’, kalau ndak dibuang,” tegasnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Mulai Berubah Usai Isu 3 Periode : Bukan Korupsi, tapi Permainan Politiknya

Mahfud juga menilai saat ini praktik dugaan korupsi di kalangan hakim tak lagi dilakukan sendiri-sendiri, melainkan berjemaah dan melibatkan lintas pengadilan.

“Dulu ya hakim itu kalau korupsi itu sendiri-sendiri dan sembunyi-sembunyi, sekarang berjemaah, dan antarpengadilan,” tegasnya.

Ia mencontohkan kasus vonis terhadap Ronald Tannur di Surabaya, yang disebutnya melibatkan tiga majelis hakim dari tiga pengadilan berbeda.

Mahfud juga menyinggung putusan onslag dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang dipimpin oleh Djuyamto, bersama Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin.

“Di Surabaya yang kasus Ronald Tannur, itu tiga majelis hakimnya, ini yang terakhir ini yang Djuyamto ini melibatkan tiga pengadilan. Pengacara dan panitera terlibat semua coba, ini sudah parah. Tiga pengadilan bersama-sama saling mendukung proses ini, permufakatan jahat ini,” bebernya.

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved