Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Mengaku PNS di Sukoharjo

Nasib Pria Ngaku PNS Lulusan UGM Demi Nikahi Wanita Muda di Sukoharjo, Kini Dituntut 3 Tahun Penjara

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32) Kasus pemalsuan administrasi dengan hukuman tiga tahun penjara potong masa penahanan penangkapan yang sudah berjalan.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Merasa Tertekan Dikejar untuk Nikahi Korban

Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua yakni Candra Nurendra dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choirul Saleh menjelaskan tuntutan tersebut sesuai dengan pasal 263 ayat satu KUHP, membuat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan kerugian.

"Tadi tuntutan pidananya itu pidana penjara selama tiga tahun potong masa penahanan penangkapan yang sudah berjalan," kata Choirul saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (15/5/2025).

Ia juga menjelaskan Pasal 263 itu maksima 6 tahun penjara.

"Alasannya, tentunya ada hal-hal meringankan atau memberatkan dari terdakwa, yang memberatkan kan jelas ada kerugian yang dialami oleh korban. Kemudian viral, masuk kategori meresahkan masyarakat. Kalau hal-hal yang meringankan itu tentunya belum pernah di hukum, mengakui terus terang perbuatannya," paparnya.

PALSUKAN DATA NIKAH - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan administrasi yang menjerat pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (5/5/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni Agung Kurniawan, Slamet Widodo, serta seorang perempuan berinisial AWH yang merupakan istri sah terdakwa Ikhsan.
PALSUKAN DATA NIKAH - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan administrasi yang menjerat pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (5/5/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni Agung Kurniawan, Slamet Widodo, serta seorang perempuan berinisial AWH yang merupakan istri sah terdakwa Ikhsan. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Baca juga: Nangis, Istri Sah Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Ungkap Dirinya dan Korban Suaminya Sama-sama Hamil

Menurutnya, dalam proses persidangan, terdakwa mengakui semua surat dokumen palsu membuat sendiri.

"Jadi murni kekuatannya pengakuan dari terdakwa sendiri soal membuatnya. Kecuali ketika dihubungkan dengan saksi korban, Dukcapil, atau KUA baru ada petunjuk," jelasnya.

Sementara itu, korban EAP mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa. 

"Hukuman penjara tiga tahun dengan potongan masa tahanan selama ini sangat kurang buat saya sebagai korban. Seperti kurang adil," terang EAP. 

Ia mengatakan terdakwa ikhsan seharusnya menerima hukuman penjara maksimal sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan 263 ayat satu dengan maksimal enam tahun penjara. 

"Saya masih berharap dengan keputusan majelis hakim yang mulia agar hukuman tersebut tetap maksimal karena kerugian yang saya derita tidak sebanding dengan tuntutan JPU," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved