Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Peredaran Uang Palsu di Wonogiri

Pakai Uang Palsu Buat Beli Tiket di Agen Bus, Pria Asal Jatisrono Wonogiri Kini Meringkuk di Bui

Seorang pria bernama Ardi Paramusdita (31) warga Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu di Wonogiri

TribunSolo.com/Istimewa
EDARKAN UANG PALSU - Pria bernama Ardi Paramusdita (31) warga Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu di wilayah Wonogiri. Aksinya terungkap saat mencoba membeli tiket bus dengan uang palsu yang dia miliki. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pria bernama Ardi Paramusdita (31) warga Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu di wilayah Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan pengungkapan peredaran uang palsu itu berawal dari kecurigaan seorang agen tiket bus malam di terminal Ngadirojo.

Menurutnya saat itu seorang agen bus itu mendapati adanya uang palsu dari seorang pembeli tiket. 

"Agen bus itu merasa curiga dengan keaslian uangnya, ia kemudian membawa uang tersebut ke salah satu bank untuk mengecek keaslian uang tersebut," jelas dia, Kamis (15/5/2025).

PEREDARAN UANG PALSU - Ilustrasi uang palsu.
PEREDARAN UANG PALSU - Ilustrasi uang palsu. Pria bernama Ardi Paramusdita (31) warga Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu di wilayah Wonogiri.(TribunSolo.com/Erlangga Bima)

Ia menjelaskan berdasarkan pengecekan di bank, diketahui uang tersebut dipastikan uang palsu.

Atas kejadian tersebut agen bus itu melaporkan ke Polsek Ngadirojo.

Usai mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria bernama Ardi Pramudhita (31).

Baca juga: Kasus Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran di Karanganyar: Pelaku Diciduk Saat Papasan dengan Korban

"Pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Jatisrono," terang Anom.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 6.100.000.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kepada pelaku disangkakan pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Kasi Humas menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran uang palsu ini.

"Dari kejadian ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu, dan apabila mendapati adanya peredaran uang palsu agar menginformasiman kepada kami," pungkas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved