Peredaran Uang Palsu di Wonogiri
Pengakuan Pelaku Pengedar Uang Palsu di Wonogiri: Dapat Uang Palsu dari Wilayah Solo
Ardi Paramusdita (31) warga Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu di wilayah Wonogiri.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Ardi Paramusdita (31) warga Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu di wilayah Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, mendapatan uang palsu itu dari wilayah Solo.
Baca juga: Terciduk Beli Tiket Bus Pakai Uang Palsu di Wonogiri, Pria Ini Punya Rp6,1 Juta Uang Palsu Siap Edar
"Pengakuannya seperti itu, kami tentunya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman," jelasnya, Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan peredaran uang palsu itu berawal dari kecurigaan seorang agen tiket bus malam di terminal Ngadirojo.
Menurutnya saat itu seorang agen bus itu mendapati adanya uang palsu dari seorang pembeli tiket.
"Agen bus itu merasa curiga dengan keaslian uangnya, ia kemudian membawa uang tersebut ke salah satu bank untuk mengecek keaslian uang tersebut," jelas dia.
Ia menjelaskan berdasarkan pengecekan di bank, diketahui uang tersebut dipastikan uang palsu. Atas kejadian tersebut agen bus itu melaporkan ke Polsek Ngadirojo.
Usai mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria bernama Ardi Pramudhita (31).
"Pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Jatisrono," terang Anom.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 6.100.000.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pecahan Rp 100 ribu semuanya, total Rp 6 juta yang kami amankan sebagai barang bukti," kata dia.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Komplotan Pengedar Uang Palsu di Karanganyar, Dicegah Kabur oleh Satpam Bank
Kepada pelaku disangkakan pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Kasi Humas menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran uang palsu ini.
"Dari kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu, dan apabila mendapati adanya peredaran uang palsu agar menginformasiman kepada kami," pungkas dia.
(*)
Dibekuk Edarkan Uang Palsu di Wonogiri, Pelaku Bawa Pecahan 100 Ribu Senilai Rp 6 Juta |
![]() |
---|
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Uang Palsu di Wonogiri, Berawal dari Kecurigaan Agen Bus |
![]() |
---|
Terciduk Beli Tiket Bus Pakai Uang Palsu di Wonogiri, Pria Ini Punya Rp6,1 Juta Uang Palsu Siap Edar |
![]() |
---|
Pakai Uang Palsu Buat Beli Tiket di Agen Bus, Pria Asal Jatisrono Wonogiri Kini Meringkuk di Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.