Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Peredaran Uang Palsu di Wonogiri

Dibekuk Edarkan Uang Palsu di Wonogiri, Pelaku Bawa Pecahan 100 Ribu Senilai Rp 6 Juta

Pengungkapan peredaran uang palsu itu berawal dari kecurigaan seorang agen tiket bus malam di terminal Ngadirojo.

|

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polisi mengamankan barang bukti uang palsu dalam ungkap peredaran uang palsu di Wonogiri yang dilakukan oleh seorang warga Kecamatan Jatisrono.

Diketahui, pelaku adalah Ardi Paramusdita (31) warga Kecamatan Jatisrono yang mana telah mengedarkan uang palsu di wilayah Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 6.100.000.

"Pecahan Rp 100 ribu semuanya, total Rp 6 juta yang kami amankan sebagai barang bukti," kata dia, Kamis (15/5/2025).

EDARKAN UANG PALSU - Pria bernama Ardi Paramusdita (31) warga Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu di wilayah Wonogiri. Pengungkapan peredaran uang palsu itu berawal dari kecurigaan seorang agen tiket bus malam di terminal Ngadirojo.
EDARKAN UANG PALSU - Pria bernama Ardi Paramusdita (31) warga Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu di wilayah Wonogiri. Pengungkapan peredaran uang palsu itu berawal dari kecurigaan seorang agen tiket bus malam di terminal Ngadirojo. (Istimewa)

Ia mengatakan pengungkapan peredaran uang palsu itu berawal dari kecurigaan seorang agen tiket bus malam di terminal Ngadirojo.

Menurutnya saat itu seorang agen bus itu mendapati adanya uang palsu dari seorang pembeli tiket. 

"Agen bus itu merasa curiga dengan keaslian uangnya, ia kemudian membawa uang tersebut ke salah satu bank untuk mengecek keaslian uang tersebut," jelas dia.

Ia menjelaskan berdasarkan pengecekan di bank, diketahui uang tersebut dipastikan uang palsu. Atas kejadian tersebut agen bus itu melaporkan ke Polsek Ngadirojo.

Usai mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria bernama Ardi Pramudhita (31).

"Pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Jatisrono," terang Anom.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Peredaran Uang Palsu di Wonogiri, Berawal dari Kecurigaan Agen Bus

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kepada pelaku disangkakan pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Kasi Humas menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran uang palsu ini.

"Dari kejadian ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu, dan apabila mendapati adanya peredaran uang palsu agar menginformasikan kepada kami," pungkas dia. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved