Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Anggota Komisi Informasi Pusat Sebut Jokowi Tak Wajib Buktikan Ijazah Aslinya, Itu Tugasnya UGM

Vici menjelaskan, apabila masyarakat berhak tahu dan bisa meminta kebenaran informasi tersebut kepada pihak UGM.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dianggap tak wajib membuktikan keaslian ijazahnya sebagai perseorangan. 

Tanggapan itu disampaikan oleh Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat, Rospita Vici Paulyn, seperti dikutip dari Kompas.com Senin (19/5/2025).

"Dalam hal ini, Pak Jokowi adalah perorangan, bukan badan publik. Maka, dia tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan kepada publik apakah ijazahnya asli atau tidak," kata Rospita Vici Paulyn.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Gegara Unggah Ijazah Jokowi, Kader PSI Mengaku Siap Ungkap Kebenaran

Ia mengatakan, masyarakat harus paham yang disebut informasi publik merupakan sesuatu yang dikeluarkan oleh badan publik.

Dalam persoalan dugaan ijazah palsu, Jokowi bersifat perseorangan, bukan badan publik.

Untuk mempermudah persoalan ijazah Jokowi, menurut dia. masyarakat bisa meminta langsung kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak yang mengeluarkan dokumen itu.

"Universitas Gadjah Mada 'kan sudah bersuara bahwa ijazahnya asli. Buktikan dong," kata dia.

Baca juga: Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Susno Duadji: Yang Berhak Menerangkan UGM, Bukan Hasil Laborat

Vici menjelaskan, apabila masyarakat berhak tahu dan bisa meminta kebenaran informasi tersebut kepada pihak UGM.

Jika hal itu dilakukan UGM, masyarakat bisa adukan ke KI.

Permintaan masyarakat kepada UGM tersebut karena sebelumnya Jokowi merupakan Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden Indonesia.

Artinya pembuktian ijazah itu bukan termasuk kepada informasi yang dikecualikan.

"Kalau UGM tidak bisa membuktikan atau memberikan informasi dengan alasan rahasia dan sebagainya, ada kok Komisi Informasi yang bisa menjadi media menyelesaikan sengketa," ujarnya.

Ketua Bidang Penelitian dan Informasi KI Pusat tersebut menegaskan bahwa sepanjang badan publik yang berwenang tidak dapat membuktikan keaslian ijazah Jokowi, polemik itu akan terus berlanjut.

"Polemik ini akan terus berlanjut sampai badan publik yang menguasai informasi tersebut bisa membuktikan secara benar bahwa ijazahnya asli," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved