Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mayat Wanita Dicor di Wonogiri

Ayah Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri Ikut Jadi Tersangka, Terancam Bui 9 Bulan

G mengetahui bahwa anaknya menguburkan jasad korban Dwi Hastuti (48) di pekarangan belakang rumahnya.

|

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - G, ayah pelaku pembunuh jasad perempuan yang dikubur lalu ditimpa cor di belakang rumah warga Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, status ayahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan dalam kasus pembunuhan berencana itu, G mengetahui bahwa anaknya menguburkan jasad korban Dwi Hastuti (48) di pekarangan belakang rumahnya.

"Dia menyembunyikan, tahu ada jasad dikubur di belakang rumahnya dan tidak melapor. Harusnya melapor ke polisi," jelasnya.

"G disangkakan Pasal 181 KUHP yang berbunyi barang siapa mengubur, menyembunyikan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman 9 bulan," imbuhnya.

KORBAN PEMBUNUHAN - Evakuasi jenazah korban pembunuhan di belakang rumah salah satu warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01, Desa Ngadirojo Lor, Wonogiri, Kamis (1/5/2025). Berdasarkan informasi yang beredar, korban adalah Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno. Korban dilaporkan hilang hilang usai meninggalkan rumah sejak 10 Februari 2025 lalu. G, ayah pelaku pembunuh jasad perempuan tersebut turut ditetapkan sebagai tersangka.
KORBAN PEMBUNUHAN - Evakuasi jenazah korban pembunuhan di belakang rumah salah satu warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01, Desa Ngadirojo Lor, Wonogiri, Kamis (1/5/2025). Berdasarkan informasi yang beredar, korban adalah Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno. Korban dilaporkan hilang hilang usai meninggalkan rumah sejak 10 Februari 2025 lalu. G, ayah pelaku pembunuh jasad perempuan tersebut turut ditetapkan sebagai tersangka. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap G dengan pertimbangan hukuman maksimal hanya 9 bulan.

"Ancaman hukuman ringan, jadi tidak ditahan. G tidak membantu pembunuhan, hanya menyembunyikan," ujar dia.

Adapun sebelumnya polisi mendapatkan informasi lokasi jasad korban yang dikubur lalu ditimpa cor oleh pelaku dari orang tua pelaku.

Awalnya, polisi yang menerima laporan kehilangan dari keluarga korban melakukan penyelidikan intens dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga akhirnya mengarah ke orang dekat korban.

Dari sana, polisi kemudian mengarah ke orang tua pelaku. Saat itu, menurutnya ada saksi yang melihat bahwa korban pernah mampir ke tempat orang tua pelaku sebelum dinyatakan hilang.

"Info dikuburnya lokasi itu dari orang tua tersangka, berinisial G. Saat itu diberi tahu lokasinya di belakang rumah," katanya.

Baca juga: Awal Mula Kasus Mayat Dicor di Wonogiri Terkuak, Saksi Lihat Korban Mampir ke Rumah Orang Tua Pelaku

Diberitakan sebelumnya, J atau Joko Nur Setiawan (34) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup usai Polisi mencium adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku.

Joko disangkakan pasal 340 juncto 338 KUHP. Ancaman pidananya paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup. 

Pasalnya J atau Joko sudah memiliki niat sejak sehari sebelum melakukan pembunuhan

Korban dibunuh sejak 11 Februari 2025.

"Sehari sebelumnya (10 Februari 2025) korban dan pelaku ini sempat bertemu. Saat itu korban menagih mobil rentalnya yang ternyata digadaikan oleh pelaku dan juga meminta untuk dinikahi," jelasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved