SMA Pradita Dirgantara
Siapa Pemilik SMA Pradita Dirgantara? Berikut Sejarah Sekolah Garuda Transformasi yang Elite Ini
SMA Pradita Dirgantara (SMA PD) termasuk sekolah baru, namun sudah sarat prestasi. Siapa pemilik sekolah yang dikenal elite di Boyolali ini?
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Syarat administrasi
- Fotokopi KK, akta kelahiran, dan KTP orang tua atau wali
- Pas foto 3×4 latar belakang biru
- Rapor semester 1-5 yang telah dilegalisasi
- Surat rekomendasi dari kepala sekolah
- Sertifikat prestasi (opsional)
- Seluruh berkas wajib dimasukkan ke dalam map berwarna biru saat melakukan finalisasi
2. Jalur Beasiswa
Syarat Umum
- Lulusan SMP/sederajat
- Tidak pernah tinggal kelas
- Tidak wajib nilai rata-rata 90 untuk mata pelajaran IPA, matematika, dan bahasa Inggris
- Skor IQ tidak wajib 115, tetapi wajib sertifikat IQ maksimal 6 bulan sebelum PPDB dibuka.
Syarat Administrasi
- Fotokopi kartu keluarga, akta lahir, dan KTP orang tua/wali
- Legalisir rapor semester 1-5
- Surat rekomendasi kepala sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar saat ini duduk di kelas 9 dan berkelakuan baik selama menempuh jenjang SMP. Format surat rekomendasi bisa dicek di laman resminya
- Surat persetujuan orang tua yang formatnya bisa dicek di laman resminya
- Bukti sertifikat OSN/OPSI tingkat nasional. Ini adalah syarat utama peserta yang mendaftar pada jalur prestasi. Bukti sertifikat dapat berupa bukti scan sertifikat (SK) pengumuman pemenang OSN tingkat nasional.
Biaya Pendidikan
Terkait biaya sekolah, SMA Pradita Dirgantara menerapkan biaya sekolah yang ditanggung sekolah dan ditanggung mandiri oleh siswa.
Beasiswa yang ditanggung dari sekolah meliputi biaya pendidikan, Annual fee IB, Annual fee Cambridge, kebutuhan makan dan minum dan biaya tinggal di asrama
Sedangkan biaya yang ditanggung mandiri oleh masing-masing siswa yakni biaya ujian IB & Cambridge, biaya Ekstrakurikuler dan lomba-lomba (sesuai minat anak), biaya persiapan studi lanjut diantaranya (PTLN, PTN, PTK, TNI/Polri) sesuai pilihan anak dan kebutuhan pribadi (Macbook, seragam sekolah dan kebutuhan asrama).
Untuk tahun akademik 2025/2026, khusus bagi calon siswa yang mendaftar lewat jalur reguler, ada biaya sekolah per bulan yang harus dibayarkan.
1. DOP (Dana Operasional Pendidikan/SPP): Rp. 6.425.000 per siswa per bulan
2. DSP (Dana Sumbangan Pendidikan)/Uang Pangkal: Rp. 50.000.000 per siswa
3. Biaya Seragam
- Putra: Rp 6.000.000
- Putri: Rp 6.200.000
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.