Kecelakaan Kereta Api di Magetan
Dugaan Kesalahan Prosedur, KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor Terjadi Usai Palang Pintu Dibuka
Diketahui, kecelakaan tersebut berawal ketika petugas penjaga palang pintu membuka pintu pelintasan kereta api.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Ada dugaan kesalahan prosedur dalam pengoperasian pintu perlintasan kereta api saat kecelakaan Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres yang menabrak tujuh pengendara motor hingga menewaskan empat orang di Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5/2025),
Hal ini diungkap Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono, menyebutkan bahwa dugaan awal mengarah pada kesalahan prosedur dalam pengoperasian pintu perlintasan kereta api.
Baca juga: Kesaksian Warga saat Laka KA Malioboro Ekspres di Magetan: Motor Terpental Berterbangan, 4 Tewas
“Diduga terjadi kesalahan prosedur dalam pengoperasian pintu perlintasan oleh petugas penjaga,” kata Allan dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025) dikutip dari Kompas.com.
Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kepolisian, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan yang terjadi di JPL 08, emplasemen Stasiun Magetan.
Diketahui, kecelakaan tersebut berawal ketika petugas penjaga palang pintu membuka pintu pelintasan kereta api.
Palang pintu pelintasan itu dibuka setelah KA Matarmaja melaju dari arah Surabaya menuju Yogyakarta.
Setelah pintu dibuka, ternyata dari arah Yogyakarta melintas KA Malioboro Ekspres sehingga tujuh sepeda motor tertabrak.
Merespons hal itu, PT KAI menyebut keberadaan palang pintu dan penjaga pelintasan adalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di pelintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, pada Senin (19/5/2025).
“Kami tegaskan kembali, sesuai aturan yang berlaku, bahwa keberadaan palang pintu dan penjaga pelintasan adalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di pelintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas, termasuk di antaranya rambu tanda "Stop"," katanya.
"Jadi, tentunya disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian saat akan melewati pelintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan kereta api,” jelas Zainul.
Zainul mengatakan, KAI Daop 7 Madiun menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam atas insiden tabrakan antara pengguna jalan raya dengan KA 170 (KA Malioboro Ekspres) relasi Purwokerto–Malang di JPL No. 08 (Km 176+586) Emplasemen Magetan pada Senin (19/5/2025).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Malioboro Ekspres di Magetan: 7 Motor Tertabrak, 4 Orang Meninggal Dunia
Menurut Zainul, karakteristik transportasi kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba seperti kendaraan lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
“Ketidakpatuhan terhadap peringatan ini dapat membahayakan pengguna jalan raya dan keselamatan perjalanan kereta api. Untuk itu, kami terus mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan raya, untuk senantiasa selalu disiplin berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang ada, terutama saat melintasi pelintasan sebidang,” kata Zainul.
Kekecewaan Keluarga Korban Kecelakaan Kereta di Magetan, Tak Satupun Petugas PT KAI ke Rumah Duka |
![]() |
---|
Nasib Penjaga Perlintasan saat Kecelakaan Kereta Api Hantam 7 Pemotor di Magetan, Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Kesaksian Warga saat Laka KA Malioboro Ekspres di Magetan: Motor Terpental Berterbangan, 4 Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Malioboro Ekspres di Magetan: 7 Motor Tertabrak, 4 Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.