Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan Kereta Api di Magetan

Dugaan Kesalahan Prosedur, KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor Terjadi Usai Palang Pintu Dibuka

Diketahui, kecelakaan tersebut berawal ketika petugas penjaga palang pintu membuka pintu pelintasan kereta api.

Kompas.com
PROSES INVESTIGASI. Kecelakaan yang melibatkan Kereta Malioboro Expres dengan 7 pengendara motor di Magetan, Jawa Timur. Insiden kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres dan tujuh sepeda motor di Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5/2025), kini tengah diselidiki oleh otoritas berwenang. (KOMPAS.COM/SUKOCO). 

TRIBUNSOLO.COM - Ada dugaan kesalahan prosedur dalam pengoperasian pintu perlintasan kereta api saat kecelakaan Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres yang menabrak tujuh pengendara motor hingga menewaskan empat orang di Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5/2025),

Hal ini diungkap Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono, menyebutkan bahwa dugaan awal mengarah pada kesalahan prosedur dalam pengoperasian pintu perlintasan kereta api.

Baca juga: Kesaksian Warga saat Laka KA Malioboro Ekspres di Magetan: Motor Terpental Berterbangan, 4 Tewas

“Diduga terjadi kesalahan prosedur dalam pengoperasian pintu perlintasan oleh petugas penjaga,” kata Allan dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025) dikutip dari Kompas.com.

Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kepolisian, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan yang terjadi di JPL 08, emplasemen Stasiun Magetan.

Diketahui, kecelakaan tersebut berawal ketika petugas penjaga palang pintu membuka pintu pelintasan kereta api.

Palang pintu pelintasan itu dibuka setelah KA Matarmaja melaju dari arah Surabaya menuju Yogyakarta.

Setelah pintu dibuka, ternyata dari arah Yogyakarta melintas KA Malioboro Ekspres sehingga tujuh sepeda motor tertabrak.

Merespons hal itu, PT KAI menyebut keberadaan palang pintu dan penjaga pelintasan adalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di pelintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, pada Senin (19/5/2025).

“Kami tegaskan kembali, sesuai aturan yang berlaku, bahwa keberadaan palang pintu dan penjaga pelintasan adalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di pelintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas, termasuk di antaranya rambu tanda "Stop"," katanya.

"Jadi, tentunya disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian saat akan melewati pelintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan kereta api,” jelas Zainul.

Zainul mengatakan, KAI Daop 7 Madiun menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam atas insiden tabrakan antara pengguna jalan raya dengan KA 170 (KA Malioboro Ekspres) relasi Purwokerto–Malang di JPL No. 08 (Km 176+586) Emplasemen Magetan pada Senin (19/5/2025).

LAKA MAUT - Petugas tiba di Jalur Perlintasan Langsung Kereta Api di wilayah Desa/ Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, melakukan penanganan lebih lanjut tabrakan antara kereta api dengan pengendara sepeda motor Senin siang (19/5/2025). Ada 4 korban tewas dalam kecelakaan ini..
LAKA MAUT - Petugas tiba di Jalur Perlintasan Langsung Kereta Api di wilayah Desa/ Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, melakukan penanganan lebih lanjut tabrakan antara kereta api dengan pengendara sepeda motor Senin siang (19/5/2025). Ada 4 korban tewas dalam kecelakaan ini.. (Tribun Madiun / Istimewa)

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Malioboro Ekspres di Magetan: 7 Motor Tertabrak, 4 Orang Meninggal Dunia

Menurut Zainul, karakteristik transportasi kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba seperti kendaraan lainnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api.

“Ketidakpatuhan terhadap peringatan ini dapat membahayakan pengguna jalan raya dan keselamatan perjalanan kereta api. Untuk itu, kami terus mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan raya, untuk senantiasa selalu disiplin berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang ada, terutama saat melintasi pelintasan sebidang,” kata Zainul.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved